KANIGARAN - Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin bersama Forkopimda berdialog dengan sejumlah nelayan di Kota Probolinggo guna membahas berbagai kendala yang dihadapi nelayan dalam mencari hasil laut. Dialog terbuka itu berlangsung di Aula Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Probolinggo, Selasa pagi (8/7).
Pertemuan tersebut menjadi forum berdiskusi permasalahan yang kini dihadapi para nelayan Kota Probolinggo terkait maraknya kapal-kapal dengan alat tangkap Purse Seine (pukat cincin atau bolga) dengan ukuran kapal lebih dari 10 grosstonase (GT) yang beroperasi di jalur penangkapan ikan kurang dari 4 mil di perairan Kota Probolinggo. Kapal tersebut disinyalir bukan milik warga Kota Probolinggo.
Ramdoni salah satu nelayan tradisonal memyampaikan bahwa kapal-kapal tersebut telah banyak merugikan nelayan-nelayan kecil, akibat aktivitas kapal tersebut. Ia menegaskan bahwa, nelayan kecil membutuhkan pengawasan yang lebih intensif dari aparat berwenang, serta penegakan hukum yang tegas terhadap aktivitas kapal-kapal tersebut yang dinilai merugikan nelayan kecil yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan harian.
"Kami nelayan kecil di sini ingin permerintah itu mengeluarkan suatu aturan yang tegas dan jelas, terutama masalah pelayaran dan cara menangkap ikan. Kalau ada aturan yang jelas dan tegas dari pemerintah kami siap untuk mentaati, dan apabila kami melanggar kami juga siap untuk menerima sanksi tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut, Ia juga menjelaskan banyak nelayan kecil selama ini yang dirugikan atas kejadian itu. Pihaknya mengaku telah melakukan kordinasi dengan berbagai pihak dan instansi terkait, namun belum juga mendapatkan solusi terbaik.
"Seperti halnya nelayan cumi maupun kepiting, hasil tangkapan kami sangat menurun. Karena ini sudah lama terjadi, sudah dari 2 tahun lalu dan belum juga ada ketegasan dan kejelasan atas laporan kami," ungkapnya.
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyampaikan langkah ini menjadi contoh penyelesaian konflik secara damai. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi lanjutan dengan berbagai pihak, termasuk akan menyampaikan perihal ini kepada Pemprov sebagai bentuk mencari jalan tengah solusi terbaik ke depannya.
"Hal ini akan kami sampaikan pula kepada berbagai pihak terkait, karena sebenarnya kami tidak bisa mengeluarkan aturan itu bukan kewenangan kami pak. Tapi bapak-bapak ini jangan khawatir, kita coba akan berusaha berkoordinasi dan berkomunikasi dengan berbagai pihak semacam Polairud, Kesyahbandaran Laut termasuk catatan atas pertemuan ini akan coba kami sampaikan kepada Pemprov Jatim," tuturnya.
Orang nomer satu di Kota Probolinggo itu juga mengimbau para nelayan agar tetap terus berkomunikasi aktif dengan semua pihak dan tidak terpancing dengan informasi yang tidak jelas dan akurat untuk mencegah terjadinya konflik.
Sementara itu, Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Didid menyampaikan akan turut serta membantu permasalahan yang dihadapi para nelayan tradisional dengan membantu berkomunikasi dengan Polres Probolinggo dan Polairud perihal ini.
"Pada prinsipnya penegakan hukum menangani kelautan adalah kewenangan Polairud dan keamanan laut dari TNI AL. Polres bisa menangani pelanggaran pidananya apabila belum di batas luar lautnya, semacam penyaluran BBM Ilegal, penyelundupan benih. Namun perihal ini akan kami sampaikan kepada pimpinan, dan apabila memerlukan tindak lanjut lebih juga coba akan kami buatkan nota dinas untuk sampaikan kepada pimpinan tingkat pusat," ucapnya
Sementara itu, Komandan Kodim 0820 yang diwakilkan oleh Mayor Kav. Edi Sutanto selaku Perwira Penghubung, pihaknya telah menerima masukan tersebut dan tengah dalam pembahasan lebih lanjut.
"Kodim selaku pembinaan teritorial wilayah, telah membuat pemetaan terhadap masyarakat di kawasan pesisir pantai, dan terkait perkembangan permasalahan alat tangkap bolga dan pelangaran zona wilayah ini sudah kami laporkan kepada komandan, mudah-mudahan nanti juga segera ada tindak lanjut yang lebih referensif," jelasnya.
Ketua Pengadilan Negeri Meilina Nawang Wulan mengimbau agar para nelayan tidak anarkis dalam menyelesaikan permasalahan ini, pihaknya meminta para nelayan agar tetap melakukan komunikasi dan koordinasi yang aktif bersama forkopimda, agar setiap permasalahan yang ada tidak dimaknai dengan aksi namun tetap dengan kondusif dan damai.
Hal senada juga disampaikan Kasi Pidana Raden Bagus Eka dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Pihaknya siap membantu masyarakat apabila membutuhkan sosialisasi peraturan penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
"Peran utama dari kejaksaan di sini adalah upaya preventif atau pencegahan. Dimana kami juga memberikan sosialisasi dan penyuluhan ditempat-tempat yang dibutuhkan terutama mengenai peraturan-peraturan, penegakan hukum berupa fisikal sesuai ketentuan Undang-undang," ujarnya.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam penyelesaian persoalan yang dihadapi nelayan tradisional dan mendorong terbentuknya sistem pengawasan yang lebih efektif dan berkeadilan. (dev/pin)

