9 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Terpadu di Kota Probolinggo, Wujud Perlindungan Hak Warga dan Kepastian Hukum

2026

MAYANGAN – Pemerintah Kota Probolinggo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum dan pelayanan administrasi kepada masyarakat. Untuk kedua kalinya di tahun 2026 ini, pemkot melaksanakan Sidang Isbat Nikah dalam rangka kepemilikan status hukum perkawinan bagi masyarakat Kota Probolinggo.

Isbat nikah Terpadu yang diikuti 9 pasangan itu digelar di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Probolinggo, Kamis (4/6) pagi. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Probolinggo, Aries Santoso, yang dalam hal ini mewakili Wali Kota Probolinggo mengatakan program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkot Probolinggo, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama.

“Kegiatan ini merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, sekaligus wujud sinergi yang luar biasa dengan satu tujuan yakni, menjamin kepastian hukum, melindungi hak warga, dan mempermudah pelayanan administrasi kependudukan bagi seluruh masyarakat Kota Probolinggo,” ujarnya.

Aries menegaskan, isbat nikah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan berkaitan erat dengan perlindungan hak-hak warga negara. “Melalui penetapan ini, pernikahan bapak dan ibu sekalian sah di mata hukum, status anak menjadi jelas, hak waris terjamin, serta akses ke pelayanan kesehatan, pendidikan dan administrasi lainnya menjadi lancar dan terjamin,” imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Aries juga menekankan bahwa pencatatan pernikahan merupakan hak setiap warga negara dan tidak boleh terhambat oleh keterbatasan ekonomi. Karena itu, pemkot memberikan fasilitasi penuh bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, mulai dari proses persidangan, administrasi hingga penerbitan dokumen pencatatan nikah.

“Program ini sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan setiap warga memiliki akses yang setara untuk memperoleh buku nikah dan kepastian hukum bagi keluarganya. Tidak boleh ada hak warga yang terabaikan hanya karena kendala biaya,” tegasnya.

Kepada para peserta, Aries mengucapkan selamat atas legalitas pernikahan yang telah diperoleh. Ia berharap, dengan sahnya pernikahan secara hukum negara, keluarga yang dibangun semakin harmonis, sejahtera dan menjadi keluarga sakinah, mawadah, warahmah.

“Bagi warga yang belum memiliki buku nikah dan termasuk dalam kategori masyarakat kurang mampu, silakan segera mendaftarkan diri melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Pemerintah Kota Probolinggo siap memberikan fasilitasi serta menanggung seluruh biaya yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Ditemui usai kegiatan, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Nugroho Tanjung mengatakan tujuan sidang isbat terpadu ini ada 3. Yaitu, memberikan kepastian hukum pernikahan, tertib administrasi kependudukan, serta memberikan perlindungan hak anak dan perempuan.

"Pada hari ini telah dilaksanakan sidang isbat terpadu sebanyak 9 pasangan, kami telah membuka pendaftaran ada 19 pemohon, kemudian dilakukan screening, dan yang lolos screening 9 pasangan. Ada beberapa faktor para pasangan tidak lolos screening antara lain, nikah siri dilakukan masih usia anak - anak, kemudian nikah siri masih dalam ikatan pernikahan, dan faktor lainnya," jelasnya.

Sementara itu, salah seorang peserta Bambang Hermanto (52) warga Kebonsari Wetan, mengaku bersyukur dengan adanya kegiatan ini. Karena disamping pernikahannya sudah sah secara hukum, pengurusan administrasi apapun lebih mudah kalau sudah mempunyai buku nikah.

"Alhamdulillah sangat bersyukur ada isbat, menikah dengan istri saya Sunah (54) sejak tahun 1996, dulu nikahnya di desa di Klakah di rumah istri saya. Tahu informasi isbat nikah gratis sejak 6 bulan lalu, langsung saya tanya RT RW ternyata bisa didaftarkan resmi, langsung dipersiapkan syarat - syaratnya. Senang kalau ada surat nikah ngurus administrasi apa aja lancar, termasuk untuk sekolah anak," ucapnya.

Selain penandatanganan perjanjian kerja sama pelayanan terpadu antara Pemkot Probolinggo dengan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama juga diserahkan buku nikah secara simbolis kepada 4 pasangan suami - isteri.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD setempat, Kepala Pengadilan Negeri, Perwakilan Kodim 0820, Polresta Probolinggo Kota, asisten dan staf ahli, kepala PD terkait, MUI, Ketua Baznas, camat dan lurah serta pendamping peserta isbat. (Crl/fa)

BAGIKAN