Dok! Perubahan APBD 2026 Kota Probolinggo Ditetapkan, Wali Kota: Realisasi Anggaran Bisa Segera Dimulai

2026

KANIGARAN – DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan dua agenda penting, yakni penyampaian hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terhadap pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta penetapan keputusan pimpinan DPRD mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur. 

Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Sabtu (26/9) siang itu dipimpin Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha K, didampingi para Wakil Ketua DPRD. Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin dan Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari hadir bersama jajaran forkopimda dan perangkat daerah terkait.

DPRD telah menetapkan keputusan terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 setelah melalui proses evaluasi Gubernur Jawa Timur. Dengan ditetapkannya Perubahan APBD tersebut, tahapan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat segera dilanjutkan.

Dokter Aminuddin mengatakan, penyelesaian proses Perubahan APBD Kota Probolinggo terbilang cepat dibandingkan sejumlah daerah lain di Jawa Timur. “Ini termasuk cepat. Setelah ini, mulai minggu depan kita sudah bisa memulai realisasi anggaran,” katanya.

Wali kota pun meminta seluruh jajaran untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan APBD agar program yang telah direncanakan dapat direalisasikan tepat waktu dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, dalam penyampaian hasil kerja pansus, dua pansus menyerahkan hasil pembahasannya kepada Ketua DPRD. Sementara satu pansus lainnya terlebih dahulu menyampaikan hasil kerja dalam rapat paripurna, sebelum kemudian menyerahkannya kepada Ketua DPRD.

Tujuh Raperda yang dibahas mencakup sejumlah sektor yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Mulai dari pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pengelolaan barang milik daerah, perumahan dan kawasan permukiman, hingga ketahanan pangan.

Selain itu, pembahasan juga mencakup Raperda tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi.

Salah satu Raperda yang berkaitan erat dengan kebutuhan masyarakat adalah Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Wali Kota Dokter Aminuddin mengatakan, regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya Pemerintah Kota Probolinggo dalam menangani kawasan permukiman kumuh.

Menurutnya, penanganan permukiman kumuh dilakukan melalui berbagai strategi, tidak hanya dengan memperbaiki kondisi rumah warga, tetapi juga melalui penataan kawasan secara menyeluruh.

“Untuk mengentaskan permukiman kumuh di Kota Probolinggo, ada beberapa strategi yang kita lakukan. Pertama melalui bedah rumah, kemudian bedah kawasan. Melalui program pemerintah, khususnya PUPR, kita merancang bagaimana kawasan-kawasan tersebut dapat diremajakan dan ditata kembali,” ujar wali kota.

Ia menyebut, penataan sejumlah kawasan masih menghadapi persoalan status dan kepemilikan lahan, terutama di sekitar Kali Banger dan Wiroborang. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam melakukan penataan kawasan yang berada di sekitar sempadan sungai.

“Permasalahannya, khususnya di sekitar Kali Banger dan Wiroborang, masih terkendala persoalan hak atas lahan. Sebagian kawasan berada di sekitar sempadan sungai. Ini yang masih menjadi kendala,” jelasnya.

Untuk itu, Pemkot Probolinggo akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna mencari solusi atas persoalan tersebut. Penyelesaian aspek pertanahan dinilai penting agar penataan kawasan dapat dilaksanakan secara optimal.

“Kalau persoalan ini sudah mendapatkan penyelesaian, kita bisa melanjutkan penataan dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan permukiman kumuh,” imbuhnya.

Sementara terkait tujuh Raperda yang telah dibahas, wali kota mengatakan pelaksanaannya akan mengikuti tahapan penganggaran dan regulasi yang berlaku. “Kita juga menunggu proses konsultasi dengan gubernur dan melihat bagaimana pembentukan peraturan pelaksanaannya,” pungkas Dokter Aminuddin. (mir/fa)

BAGIKAN