Kanigaran– Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo dengan agenda penyampaian saran dan pendapat Badan Anggaran (Banggar) terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta penetapan Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Probolinggo Tahun 2026, digelar Senin (31/8) di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Jalan Suroyo.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, didampingi Wakil Ketua II DPRD Santi Wilujeng. Rapat turut dihadiri Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, Sekda Budiono Wirawan, jajaran asisten dan staf ahli, kepala perangkat daerah, camat, serta lurah se-Kota Probolinggo.
Rapat paripurna dilaksanakan setelah memenuhi ketentuan kuorum. Dari total 30 anggota DPRD, tercatat 19 anggota hadir dalam rapat tersebut.
Dalam penyampaian saran dan pendapat Badan Anggaran, juru bicara Banggar Syaiful Iman memaparkan hasil pembahasan terhadap Rancangan Perubahan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan Nota Keuangan Wali Kota Probolinggo, pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp938.713.683.249. Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp1.039.891.028.114,62.
Untuk penerimaan pembiayaan, tercatat sebesar Rp101.177.344.865,62 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran Sebelumnya.
Setelah mencermati struktur APBD serta melakukan analisis dan evaluasi terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 pada 23 organisasi perangkat daerah, Badan Anggaran DPRD memberikan sejumlah saran dan pendapat sebagai bahan penyempurnaan.
Banggar menilai Rancangan Perubahan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2026 telah disusun dengan memperhatikan ketentuan teknis dan yuridis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas dasar tersebut, rancangan perubahan APBD dinyatakan dapat disetujui dan ditetapkan.
"Harapan kami, saran dan pendapat Badan Anggaran ini dapat menjadi masukan yang konstruktif demi penyempurnaan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang efisien, efektif, dan akuntabel," demikian disampaikan dalam rapat.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan mampu memperkuat kualitas pelayanan publik dan mendukung pelaksanaan berbagai program prioritas daerah. Selain itu, optimalisasi program dan kegiatan diharapkan memberikan dampak positif terhadap perekonomian serta kesejahteraan masyarakat Kota Probolinggo.
Dalam rapat tersebut juga dilakukan penandatanganan Keputusan DPRD terkait Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Wali Kota Probolinggo dan Ketua DPRD Kota Probolinggo, serta Wakil Wali Kota Probolinggo dan Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo.
Usai rapat, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyampaikan harapannya agar hasil pembahasan yang telah disepakati dapat segera ditindaklanjuti dan direalisasikan.
"Beberapa pembahasan yang disampaikan hari ini sangat penting. Pengaturan Propemperda juga diharapkan dapat berjalan dengan baik sehingga dapat segera direalisasikan," ujar Aminuddin.
Menurutnya, percepatan tindak lanjut terhadap hasil pembahasan tersebut diperlukan agar berbagai program pembangunan dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Harapannya, semua dapat cepat terealisasi melalui peraturan wali kota, sehingga pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Probolinggo dapat berjalan sesuai dengan harapan bersama," pungkasnya. (vv/pin)
