Enam Fraksi Sampaikan Pendapat Akhir, DPRD Setujui Raperda Perubahan APBD 2026

2026

KANIGARAN – Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin bersama Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari mengikuti Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi, penyampaian pendapat akhir kepala daerah, serta penetapan Keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2026, Rabu (2/9).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani ini merupakan kelanjutan tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, setelah sebelumnya DPRD mendengarkan saran dan pendapat badan anggaran dalam rapat paripurna pada 31 Agustus 2026.

Dalam rapat tersebut, enam fraksi DPRD Kota Probolinggo menyampaikan pendapat akhirnya. Pendapat akhir disampaikan secara berurutan oleh Fraksi Gembira melalui juru bicara Riyadlus Sholihin, Fraksi Golkar melalui Farini Churun, Fraksi PKB melalui Moh Muizzudin, Fraksi PDI Perjuangan melalui Isa Junaidah, Fraksi PKS melalui Syaiful Rohman dan Fraksi Nasdem melalui Ellyas Aditiawan.

Setelah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, seluruh anggota DPRD menyetujui pembahasan Raperda tersebut untuk selanjutnya memasuki tahapan pengambilan keputusan. Persetujuan tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kota Probolinggo tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Probolinggo mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Selain itu, dilakukan pula penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara wali kota dan pimpinan DPRD.

Selanjutnya, Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin menyampaikan pendapat akhir kepala daerah terhadap hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam penyampaiannya, wali kota menegaskan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun dengan memperhatikan berbagai kebijakan strategis serta mengacu pada kebijakan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penyesuaian alokasi pendapatan dan belanja berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198 Tahun 2026. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan penyelenggaraan Sekolah Rakyat.

Selain itu, Pemerintah Kota Probolinggo juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,45 miliar untuk program beasiswa perguruan tinggi yang ditujukan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan fisik Sekolah Rakyat sebagai salah satu proyek strategis, pemerintah daerah juga menganggarkan Rp 350 juta untuk pekerjaan pelebaran jalan akses menuju Sekolah Rakyat.

Perhatian terhadap pelayanan publik juga diberikan melalui penganggaran untuk percepatan respons perbaikan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU), khususnya pada titik-titik rawan kriminalitas. Anggaran tersebut sebesar Rp 9.868.840 untuk masing-masing kecamatan, sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat pada malam hari.

Dengan ditandatanganinya keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama, Raperda tentang Perubahan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada wali kota dan wakil wali kota Probolinggo, unsur Forkopimda serta seluruh pihak yang telah mengikuti dan mendukung jalannya proses pembahasan hingga pengambilan keputusan. (sit/fa)

BAGIKAN