KANIGARAN - Pemerintah Kota Probolinggo terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Kali ini, sosialisasi menyasar perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, pengurus RT/RW, serta Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di wilayah Kecamatan Kanigaran.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo, Kamis (5/11) pagi itu diikuti sebanyak 50 peserta. Sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian pemberantasan rokok ilegal yang sebelumnya juga dilaksanakan dengan menyisir Toga-Tomas serta RT/RW dan LKK dari perwakilan Kecamatan Kademangan, Rabu (4/11).
Hadir sebagai narasumber, Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Fathur Rozi dan Penyuluh Bea Cukai Probolinggo Vicky Armando. Dalam pemaparannya, Kasatpol PP menyampaikan pemberantasan rokok ilegal tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk membantu mencegah dan mengawasi peredaran rokok tanpa pita cukai maupun rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Menurutnya, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pengurus RT dan RW memiliki peran strategis karena bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat di lingkungan masing-masing.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin memahami apa itu rokok ilegal, bagaimana ciri-cirinya, serta dampak yang ditimbulkan. Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya menjadi tugas Bea Cukai maupun Satpol PP, tetapi membutuhkan dukungan dan kepedulian bersama. Kami mengajak seluruh peserta untuk menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi ini kepada masyarakat,” ungkap Fathur Rozi.
Sementara itu, Penyuluh Bea Cukai Probolinggo Vicky Armando menjelaskan, rokok ilegal merupakan produk hasil tembakau yang peredarannya tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Salah satu ciri yang paling mudah dikenali adalah rokok tanpa dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Ia juga memaparkan sejumlah dampak negatif peredaran rokok ilegal. Di antaranya berkurangnya potensi penerimaan negara dari sektor cukai, terganggunya persaingan usaha industri rokok yang taat aturan, serta risiko kesehatan masyarakat akibat produk yang tidak melalui pengawasan sebagaimana mestinya.
“Rokok ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran administrasi cukai. Peredarannya juga berdampak terhadap penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, masyarakat perlu memahami ciri-cirinya dan tidak membeli maupun memperjualbelikan produk rokok ilegal,” jelas Vicky.
Dalam kesempatan tersebut, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan sanksi hukum bagi pelanggaran di bidang cukai. Selain sanksi pidana, terdapat mekanisme penyelesaian melalui Ultimum Remedium (UR), yakni penyelesaian perkara melalui pembayaran sanksi administratif dalam kondisi dan ketentuan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui materi tersebut, masyarakat diharapkan memahami bahwa pelanggaran cukai memiliki konsekuensi hukum yang serius. Di sisi lain, penegakan hukum juga mengedepankan ketentuan penyelesaian administratif sesuai aturan yang berlaku.
Rangkaian kegiatan sosialisasi ini menjadi salah satu langkah preventif Pemerintah Kota Probolinggo bersama Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC TPM C) Probolinggo) untuk memperluas pemahaman masyarakat sekaligus membangun kesadaran kolektif dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
Dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, pengurus RT/RW, dan LKK, informasi mengenai bahaya serta ciri-ciri rokok ilegal diharapkan dapat diteruskan hingga ke lingkungan terkecil masyarakat.
Pemkot Probolinggo berharap gerakan Gempur Rokok Ilegal dapat semakin kuat melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat demi menciptakan iklim usaha yang sehat, melindungi penerimaan negara, serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. (Dev/fa)
