Ikuti REBOAN Daring Kemendagri, Pemkot Sampaikan Sejumlah Permasalahan

2026

KANIGARAN - Pemerintah Kota Probolinggo mengikuti kegiatan REBOAN (Rembuk dan Bincang – Bincang Otonomi Daerah Antar Kepala Daerah dengan Kementerian Dalam Negeri) melalui zoom meeting Rabu (9/9) pagi di Command Center. Sejumlah hal menjadi pembahasan terkait isu permasalahan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Budiono Wirawan menyampaikan beberapa hal yang membutuhkan perhatian dan fasilitasi dari pemerintah pusat Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan, khususnya terkait harga beras premium, penggunaan jalur penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ukuran kapal dan jenis alat tangkap, serta penggunaan alat tangkap yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Tentang kepegawaian, permasalahannya adalah tata kelola penataan non-ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu dan dukungan pembiayaan belanja pegawai. Masalah pada Dinas Perhubungan adalah status tanah dan bangunan untuk pelayanan pengujian kendaraan bermotor berstatus pinjam pakai dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejak tahun 2006. Beberapa peralatan uji kendaraan untuk pelayanan juga membutuhkan peremajaan karena merupakan barang hibah sejak tahun 2005.

Selanjutnya dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Probolinggo, berencana membentuk Badan Pendapatan Daerah. “Hal ini penting sebagai upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola di tengah kebijakan efisiensi anggaran,” imbuh Sekda Budiono.

Lebih lanjut Sekda Budiono menyampaikan, Bagian Pemerintahan saat ini sedang melaksanakan proses penetapan dan penegasan batas kelurahan. Namun, sampai dengan saat ini belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur tata cara dan mekanisme penetapan dan penegasan batas kelurahan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah.

Kondisi tersebut menimbulkan kebutuhan akan kepastian hukum dan pedoman teknis dalam pelaksanaan penetapan dan penegasan batas kelurahan, khususnya dalam penyiapan dokumen, pelaksanaan tahapan teknis, serta penetapan batas secara administratif.

Oleh karena itu, Pemkot Probolinggo mengharapkan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri adalah dapat memberikan informasi mengenai kepastian dan perkembangan penyusunan regulasi tentang penetapan dan penegasan batas kelurahan.

“Kami juga mohon pedoman atau mekanisme yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah selama regulasi khusus tersebut belum ditetapkan. Ketiga, mohon penegasan mengenai penggunaan Permendagri Nomor 45 Tahun 2026 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa sebagai acuan sementara, baik dalam penyusunan kebijakan maupun dalam pelaksanaan penetapan dan penegasan batas kelurahan,” harap Sekda Budiono.

Kemendagri Siap Membantu Fasilitasi

Menanggapi pernyataan dari Pemkot Probolinggo, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI Deddy Winarwan menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menyampaikan apa yang menjadi permasalahan.  

“Ada beberapa hal yang sudah kami potret dan menjadi perhatian bersama di sini. Kami juga sudah melakukan komunikasi secara intens dengan kementerian sehingga permasalahan ini dapat segera disikapi dan dicarikan solusinya,” ungkap Deddy Winarwan.

Kemudian terkait dengan PPPK, menurut Deddy, saat ini hampir seluruh daerah di Indonesia menghadapi persoalan yang kurang lebih sama, terkait arah kebijakan masih menunggu arahan dari pimpinan, baik dari Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, dan Menteri Keuangan.

“Terkait pemekaran atau pemisahan perangkat daerah, memang menjadi bagian yang sangat relevan dengan tugas kami. Nanti kita bisa berkomunikasi. Kalau misalnya kendalanya sudah pada aspek organisasi, kita bisa masuk ke pusat. Kemendagri akan membantu memfasilitasi dan memediasi, mempertemukan Bagian Organisasi Kota Probolinggo dengan Bagian Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melihat bagaimana kelayakannya dan apa saja yang masih perlu dipenuhi, termasuk terkait regulasi batas wilayah,” imbuhnya.

Lebih lanjut Deddy mengatakan, yang menjadi kewenangan kementeriannya, pihaknya sudah mencatat dan siap membantu. “Kami akan mengomunikasikannya dengan teman-teman di kementerian/lembaga yang menjadi pengampu masing-masing. Untuk dua hal tadi, yaitu penegasan batas kelurahan dan pemisahan badan, yang menjadi kewenangan kami, akan kami bantu fasilitasi dan komunikasikan,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin, Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari, Aksebang Aries Santoso, Asdum Retno, Kepala PD di lingkungan Pemkot serta Camat se- Kota Probolinggo. (Crl/fa)

BAGIKAN