PROBOLINGGO – Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari mengikuti Kunjungan Kerja Tim Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, secara daring dari kantor Pemkot Probolinggo, Rabu (9/9).
Kegiatan itu menjadi forum untuk menggali informasi dan masukan dari pemerintah daerah sebagai bahan penyempurnaan RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk), sekaligus melihat secara langsung pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan di daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandhar Sudarsa mengatakan, Jawa Timur dipilih sebagai salah satu lokasi kunjungan kerja karena merupakan provinsi yang representatif. “Dan, merupakan provinsi kedua terbesar di Indonesia,” ujar Agun.
Ia menegaskan, hasil kunjungan kerja tersebut akan menjadi bahan tindak lanjut dalam proses pembahasan RUU yang merupakan usul DPR RI. Menurutnya, perubahan terhadap UU Adminduk sudah menjadi kebutuhan yang mendesak. “Ini akan ditindaklanjuti dan rancangan usul ini disidangkan. Ini sebuah kebutuhan yang tidak bisa lagi ditunda-tunda,” tegasnya.
Agun menjelaskan, salah satu substansi penting yang menjadi perhatian dalam perubahan UU Adminduk adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sumber identitas dan data penduduk. Selama ini, NIK dinilai belum sepenuhnya efektif menjadi sumber data tunggal karena masih terdapat berbagai identitas lain yang digunakan masyarakat dalam layanan tertentu, salah satunya paspor.
“Ini merupakan usul dari DPR, sudah mendesak untuk dilakukan perubahan. Intinya, NIK selama ini kurang efektif menjadi sumber data. Ada paspor dan sebagainya,” jelas Agun. Perubahan regulasi diperlukan untuk membangun sistem identitas kependudukan yang lebih terintegrasi sehingga satu identitas dapat menjadi dasar dalam berbagai kebutuhan pelayanan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menyampaikan paparan terkait pelaksanaan layanan administrasi kependudukan di kabupaten/kota se-Jawa Timur. Jawa Timur merupakan provinsi terbesar kedua di Indonesia dengan 37 kabupaten/kota serta 8.484 desa/kelurahan.
Adhy menyampaikan, secara umum pelayanan administrasi kependudukan di Jawa Timur telah berjalan dengan baik. Dari tujuh indikator yang menjadi perhatian, lima di antaranya telah mencapai target. Namun, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan perhatian, salah satunya pemutakhiran data kependudukan agar sesuai dengan kondisi terkini.
Selain itu, implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih menjadi tantangan. Dari target 30 persen, realisasi IKD di Jawa Timur baru mencapai 11,79 persen.
Dalam penyusunan perubahan UU Adminduk, Jawa Timur turut menyampaikan sejumlah isu strategis. Salah satunya mengenai penguatan NIK sebagai fondasi single identity number atau satu identitas penduduk yang dapat digunakan lintas pelayanan publik.
Isu lainnya meliputi interoperabilitas data antarinstansi, pemutakhiran data secara berkelanjutan dan real-time, tata kelola akses serta perlindungan data kependudukan, penguatan pelayanan yang inklusif melalui layanan digital dan non-digital, serta kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Transformasi pelayanan adminduk di Jawa Timur juga diarahkan dari pelayanan berbasis kantor menuju pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat atau integrated citizen-centered service. Pendekatan tersebut dilakukan melalui empat pilar, yakni digitalisasi, jemput bola, layanan terintegrasi, dan kolaborasi lintas sektor.
Sementara layanan terintegrasi diarahkan agar satu peristiwa kependudukan dapat menghasilkan beberapa dokumen sekaligus. Misalnya, peristiwa kelahiran dapat terintegrasi dengan penerbitan akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Jawa Timur juga menyampaikan lima pokok permasalahan kepada pemerintah pusat, yakni masih terbatasnya kewenangan provinsi dalam percepatan KTP-el dan implementasi IKD, penguatan pelayanan bagi penduduk luar domisili, tingginya permohonan fasilitasi perekaman KTP-el bagi pemula dan penduduk luar domisili, kendala implementasi IKD, serta tingginya kebutuhan pencetakan KTP-el di tengah keterbatasan blanko di daerah.
Atas sejumlah persoalan tersebut, Jawa Timur mendorong penguatan kewenangan provinsi dalam fasilitasi pelayanan adminduk, dukungan percepatan KTP-el dan IKD, penguatan layanan lintas domisili, dukungan kebijakan pemanfaatan IKD dalam berbagai layanan publik, serta jaminan dukungan operasional termasuk ketersediaan blanko KTP-el.
Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari menyambut baik masukan yang disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya terkait penguatan konsep single identity number. “Masukan dari Jawa Timur untuk single identity number perlu diperluas lagi yang nantinya akan menuju Satu Data Indonesia,” ujar Ina.
Menurutnya, penguatan sistem identitas penduduk menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola data yang lebih terintegrasi, sehingga pemanfaatan data kependudukan dapat mendukung berbagai pelayanan publik.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Probolinggo Rudy Hermanto mengatakan, perubahan regulasi tersebut diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Salah satu arah yang didorong adalah penerapan single identity number yang didukung pembiayaan serta digitalisasi kependudukan.
“Dengan adanya IKD, semua layanan kependudukan terintegrasi dalam satu layanan,” jelasnya. Rudy berharap penguatan regulasi nantinya dapat berjalan seiring dengan peningkatan digitalisasi dan dukungan pembiayaan, sehingga pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah, cepat, terintegrasi, dan dapat diakses masyarakat. (sit/fa)
