KANIGARAN - Pemerintah Kota Probolinggo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai dalam rangka Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal, Rabu (4/11) siang. Kegiatan berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Satpol PP setempat.
Sosialisasi tersebut mengundang perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, pengurus RT dan RW, serta Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di wilayah Kecamatan Kademangan. Hadir sebagai narasumber yakni Kasatpol PP Fatchur Rozi dan Petugas Pelaksana Pemeriksa Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo Vicky Armando.
Dalam sambutannya, Fatchur Rozi menyoroti masih maraknya peredaran rokok ilegal di masyarakat. Menurutnya, harga yang lebih murah menjadi salah satu alasan masyarakat memilih produk tersebut. Kondisi ini menjadi tantangan bagi Satpol PP bersama Bea Cukai dalam melakukan pengendalian di daerah.
Fatchur menjelaskan, sosialisasi diperlukan agar masyarakat memahami tujuan pengenaan cukai serta manfaat penerimaannya. Dirinya menekankan bahwa penerimaan cukai turut mendukung pembiayaan berbagai kegiatan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat.
“Kalau cukainya gak masuk ke pemerintah pusat, otomatis untuk kegiatan-kegiatannya kembali kepada masyarakat juga berkurang,” ujarnya.
Kasatpol PP juga mengingatkan pelaku usaha agar memperhatikan legalitas rokok yang diperdagangkan. Penjualan rokok ilegal berisiko berujung pada penindakan dan proses hukum. Karena itu, Fatchur mengajak peserta ikut membantu pemerintah menekan peredarannya.
Sementara itu, Vicky Armando menjelaskan bahwa Bea Cukai memiliki empat fungsi utama, yakni mendukung industri dalam negeri, memfasilitasi perdagangan, melindungi masyarakat, serta menghimpun penerimaan negara melalui bea dan cukai.
Dalam pemaparannya, Vicky menerangkan bahwa pengenaan cukai berkaitan dengan pengendalian konsumsi dan pengawasan peredaran barang tertentu. Pegawai Bea Cukai tersebut juga mengenalkan kelompok barang kena cukai, meliputi etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, serta hasil tembakau dan produk turunannya.
Vicky turut menjelaskan manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi masyarakat. Dana tersebut digunakan untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.
“Inilah fungsinya, peruntukannya buat kesejahteraan masyarakat, buat kesehatan, dan buat penindakan, termasuk acara yang kita buat hari ini,” jelasnya.
Melalui materi Gempur Rokok Ilegal, Vicky menguraikan sejumlah ciri rokok ilegal yang perlu dikenali masyarakat. Di antaranya rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. (dp/pin)
