Mayangan – Upaya memperkuat tata kelola yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum terus didorong oleh Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Probolinggo bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Melalui seminar bertajuk "Pelaporan Tahunan Perseroan Terbatas (PT), Inbreng, Pendirian dan Perubahan Perkumpulan: Mitigasi Risiko Hukum bagi Notaris dan PPAT dalam Menjalankan Jabatannya", sebanyak 330 notaris dari berbagai daerah di Indonesia berkumpul di Ballroom Hotel dan Resto Paseban Sena, Rabu (22/7).
Seminar yang menjadi wadah peningkatan kapasitas profesi tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin. Turut hadir perwakilan Bupati Probolinggo, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Ketua Wilayah IPPAT Jawa Timur, Sekretaris Wilayah INI Jawa Timur, Kepala Kantor Pertanahan Kota Probolinggo, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo.
Ketua Pengda Ikatan Notaris Indonesia (INI) Probolinggo, Rachmawati Utami, menjelaskan bahwa kegiatan berskala nasional tersebut merupakan kali pertama diselenggarakan oleh INI dan direncanakan menjadi agenda tahunan yang dilaksanakan secara bergiliran di berbagai daerah. Tahun ini, Kota Probolinggo mendapat kehormatan menjadi tuan rumah.
"Melalui seminar ini, kami berharap seluruh notaris dan PPAT semakin memahami perkembangan regulasi dan mampu mengimplementasikannya dalam praktik secara tepat. Dengan demikian, potensi risiko hukum dapat diminimalkan, profesionalisme terus meningkat, serta pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Rachmawati.
Sementara, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menegaskan bahwa dinamika regulasi di bidang hukum korporasi, pertanahan, dan organisasi sosial menuntut notaris serta PPAT untuk terus memperbarui pengetahuan dan kompetensinya.
"Notaris dan PPAT memiliki peran yang sangat vital sebagai pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh negara untuk menciptakan kepastian hukum melalui akta autentik. Karena itu, ketelitian, pemahaman regulasi yang mendalam, serta penerapan prinsip kehati-hatian menjadi kunci utama dalam memitigasi berbagai risiko hukum yang mungkin timbul di kemudian hari," tegasnya.
Menurutnya, legalitas dan kepastian hukum dalam pendirian perseroan terbatas, mekanisme inbreng atau pemasukan modal berupa aset tanah maupun bangunan, hingga kejelasan hukum badan usaha berbentuk perkumpulan merupakan fondasi penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
"Pemerintah Kota Probolinggo senantiasa mendukung penuh kegiatan peningkatan kapasitas seperti ini. Kami berharap sinergi yang harmonis antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, Ikatan Notaris Indonesia, dan IPPAT terus terjalin demi menghadirkan pelayanan yang prima, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat," ungkap Aminuddin.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga memaparkan sejumlah capaian pembangunan Kota Probolinggo, khususnya di bidang transformasi digital. Ia memperkenalkan Super Aplikasi B-Link sebagai platform layanan terintegrasi yang dapat dimanfaatkan berbagai pihak, termasuk notaris, untuk mengakses beragam layanan dan informasi pemerintahan dalam satu aplikasi.
Selain itu, pengembangan infrastruktur digital melalui sekitar 30 Super Internet Corridor menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kota Probolinggo dalam memperkuat ekosistem kota digital yang mendukung pelayanan publik, investasi, serta kemudahan akses informasi bagi masyarakat maupun para pemangku kepentingan. (vv/pin)



