Paripurna DPRD Bahas Raperda PKL, Wali Kota Paparkan Strategi Penataan dan Pemberdayaan Terintegrasi

2026

KANIGARAN — Wali Kota Dokter Aminuddin paparkan strategi penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terintegrasi dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Probolinggo atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Rabu (20/5), di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo.

“Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL tidak hanya berorientasi pada penertiban, melainkan lebih menitikberatkan pada pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil. Penataan dilakukan melalui pendekatan pembinaan dan pemberdayaan terlebih dahulu sebelum tindakan penertiban fisik dilakukan. Penetapan lokasi binaan PKL juga wajib memperhatikan kepentingan umum, estetika kota, keamanan, ekonomi, serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” terang wali kota.

Dengan raperda yang baru, akan diperkenalkan mekanisme surat perjanjian pemanfaatan barang milik daerah (BMD) dengan masa berlaku satu tahun dan evaluasi berkala. Selain itu, pemerintah memastikan program pemberdayaan PKL akan didukung melalui APBD Kota Probolinggo serta kontribusi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Revitalisasi pujasera Alun-Alun Kota Probolinggo juga tengah dipersiapkan agar menjadi sentra kuliner yang representatif dan mendukung estetika kota.

Relokasi PKL hanya dilakukan ke lokasi binaan yang layak dan strategis, disertai fasilitas pendukung seperti akses listrik, air bersih, tempat sampah, dan toilet umum. Pemberdayaan juga diarahkan pada peningkatan kapasitas usaha, akses permodalan, digitalisasi pemasaran, hingga kemitraan promosi.

“Terkait penegakan aturan, pendekatan yang digunakan tetap humanis dan persuasif. Tahapan penegakan dimulai dari teguran tertulis hingga pembinaan berkelanjutan sebelum tindakan penertiban dilakukan. Sinergi lintas perangkat daerah melalui Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL sangat penting untuk memastikan implementasi perda berjalan terintegrasi, mulai dari aspek perdagangan, tata ruang, kebersihan, perhubungan hingga ketertiban umum,” jelas Dokter Amin menjawab satu per satu pertanyaan fraksi.

Di akhir penyampaiannya, Dokter Aminuddin berharap pembahasan Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL dapat terus dikomunikasikan secara konstruktif dalam forum Pansus DPRD sehingga menghasilkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat kecil sekaligus mendukung ketertiban dan estetika Kota Probolinggo.

“Masukan dari seluruh fraksi merupakan kontribusi positif dalam penyempurnaan rancangan peraturan daerah sekaligus peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Terima kasih kepada seluruh fraksi yang mendukung pembahasan lanjutan melalui forum panitia khusus (Pansus),” tutur wali kota.

Sebelum agenda jawaban wali kota, rapat dibuka dan dipimpin Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusuma Wardhani. Diawali dengan penyampaian jawaban DPRD terhadap pendapat wali kota atas Raperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Jawaban DPRD tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua I DPRD Santi Wilujeng.

DPRD menyampaikan bahwa penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dilatarbelakangi kebutuhan mengatasi kekosongan hukum, optimalisasi potensi wisata daerah dan kota transit, hingga fluktuasi kunjungan wisatawan yang berdampak pada sektor ekonomi dan sosial masyarakat. Raperda itu juga diarahkan untuk memperluas strategi komunikasi pariwisata guna melibatkan warga lokal sekaligus menarik wisatawan dan investor.

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial disusun berdasarkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Berbagai upaya peningkatan kesejahteraan sosial di dalamnya meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, hingga perlindungan sosial bagi masyarakat. (yul/fa)

BAGIKAN