PROBOLINGGO – Di tengah suasana duka kehilangan orang tercinta, keluarga tentu tidak hanya membutuhkan dukungan moril. Ada pula kebutuhan lain yang harus segera diselesaikan, mulai dari biaya pemakaman, tahlil hingga urusan administrasi kependudukan.
Dalam situasi itu, Pemerintah Kota Probolinggo pun hadir melalui program penyerahan santunan dan perubahan berkas kependudukan. Seperti Selasa (22/9), Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin mendatangi dua ahli waris atas nama almarhum Ahmad Achnawi (80), warga Jalan KH. Abdul Aziz Gang Siam 41, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran dan almarhumah Aya (81), warga Jalan Amir Hamzah, Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih.
Masing-masing ahli waris menerima santunan kematian sebesar Rp 750 ribu yang ditransfer melalui rekening Bank Jatim. Bersamaan dengan itu, keluarga juga menerima akta kematian dan Kartu Keluarga (KK) yang telah diperbarui.
“Ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Probolinggo untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang terkena musibah kematian. Bantuan ini tentu sangat bermanfaat, karena dalam kondisi berduka keluarga juga membutuhkan biaya untuk berbagai keperluan, termasuk tahlil dan kegiatan berbela sungkawa,” ujar Wali Kota Dokter Aminuddin.
Menurutnya, bantuan tersebut sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam berbagai kondisi yang dihadapi masyarakat, termasuk ketika berada dalam suasana duka. “Kita ingin masyarakat merasakan kehadiran APBD dalam bentuk apa pun, termasuk ketika masyarakat mengalami musibah kematian,” tegas wali kota.
Ia menambahkan, pemberian santunan kini semakin mudah karena proses pelayanan telah didukung sistem digital. “Sekarang sudah menggunakan aplikasi. Warga tidak perlu lagi mengurus sendiri karena sudah dibantu oleh lurah dan camat yang bekerja sama dengan Dukcapil,” jelasnya.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Rudi Hermanto menjelaskan bahwa percepatan layanan tersebut dimungkinkan karena pengurusan administrasi kematian telah didukung layanan digital Go Online, dengan fitur khusus Peduli Duka. “Kalau melalui aplikasi, secepat-cepatnya sekitar satu jam bisa selesai, asalkan dokumen yang dibutuhkan sudah disiapkan,” jelas Rudi.
Masyarakat dapat mengurus secara mandiri melalui layanan tersebut atau meminta bantuan petugas kelurahan. Untuk pengurusan akta kematian, persyaratan utamanya adalah surat keterangan kematian.
Jika warga meninggal di rumah, surat keterangan kematian dapat diperoleh dari kelurahan. Sedangkan jika meninggal di rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, dokumen tersebut dapat diperoleh dari fasilitas kesehatan yang bersangkutan. “Kalau meninggal hari ini dan langsung diurus dengan persyaratan lengkap, akta kematiannya masih bisa selesai pada hari yang sama,” katanya.
Kecepatan penerbitan akta kematian menjadi bagian penting karena dokumen tersebut selanjutnya digunakan untuk memperbarui Kartu Keluarga. Selain dokumen kematian, persyaratan tambahan untuk santunan adalah buku tabungan rekening Bank Jatim. “Kalau semua persyaratan sudah terpenuhi, insyaallah sekitar satu hari sudah bisa cair. Yang penting akta kematiannya sudah selesai,” ujarnya.
Melalui layanan Peduli Duka, Pemerintah Kota Probolinggo tidak hanya mempercepat penerbitan dokumen kependudukan, tetapi juga berupaya memastikan keluarga yang sedang berduka mendapatkan pelayanan yang lebih sederhana dan tidak berulang-ulang. Digitalisasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Probolinggo menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan responsif bagi masyarakat. (mir/fa)
