Pemkot Ajukan Tiga Raperda, Penanganan Kawasan Kumuh-Anggaran Pilkada hingga Pengelolaan BMD

2026

KANIGARAN – Pemerintah Kota Probolinggo mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) pada masa sidang I tahun 2026. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo dengan agenda penyampaian nota penjelasan Wali Kota Probolinggo Aminuddin, Selasa (8/9).

Tiga raperda yang dimaksud tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; raperda pembentukan dana cadangan pemilihan wali kota dan wakil wali kota; raperda perubahan atas peraturan daerah Kota Probolinggo nomor 5 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah (BMD).

Dalam penjelasan Wali Kota Probolinggo di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman diperlukan untuk mengatur keperpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Yakni, dengan memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan. Pemkot akan memberikan kemudahan berupa pembiayaan, pembangunan prasarana, saran, utilitas umum, keringanan biaya perizinan dan bantuan stimulan.

Raperda kedua, untuk membiayai pelaksanaan kegiatan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo yang membutuhkan dana cukup besar. Anggaran yang dibutuhkan tidak dapat dibiayai oleh pemkot dalam satu tahun anggaran karena terbatasnya sumber penerimaan daerah. Oleh karena itu, pemkot bermaksud menyisihkan sebagian dana yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut dalam beberapa tahun anggaran ke depan.

Raperda terakhir adalah perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2020 tentang pengelolaan BMD. Saat ini pengelolaan BMD semakin kompleks sehingga diperlukan penyesuaian pedoman pengelolaan yang lebih akuntabel, optimal, efektif dan efisien.

Ditemui di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Wali Kota Probolinggo menyebut, tiga raperda menjadi prioritas bagi pemkot. Sementara ini ada dua daerah yang menjadi sasaran yaitu di wilayah Kecamatan Mayangan. Tepatnya di Kelurahan Mangunharjo dan Mayangan.

"Masalah perumahan, tujuan kami lebih pada menghilangkan daerah kumuh dan rumah tidak layak huni. Dengan perda, lebih leluasa memanfaatkan APBD untuk mengentas daerah kumuh dan perbaikan rumah tidak layak huni di Kota Probolinggo,” ujar Dokter Aminuddin-panggilan wali kota.

Terkait raperda BMD, wali kota mengungkapkan, ada aturan baru dari kementerian tentang pola kerja sama aset daerah. Badan usaha disebutkan bisa kerja sama dalam bentuk sewa dengan pemerintah sampai jangka waktu 50 tahun. Kerja sama bentuk lain adalah BEP (Break Even Poin) pembagian 30 – 70.

“Ini memungkinkan pengusaha di Kota Probolinggo memanfaatkan aset daerah dan bisa dibiayai oleh Kementerian Keuangan. Sehingga potensi investasi aset lebih terbuka. Aset tetap milik daerah, tapi disewakan atau pola bagi hasil. Pas sekali dengan kondisi kita yang sedang berusaha meningkatkan PAD,” beber Dokter Aminuddin.

Sedangkan raperda cadangan pilkada, masih menurut Dokter Aminuddin, berdasarkan Keputusan MK nomor 125 tahun 2025 pelaksanaan pemilu untuk pemilihan presiden, DPR RI dan DPD ditetapkan tahun 2029.

“Kami harus menyiapkan 20 bulan sebelum pelaksanaannya. Sekitar Juni 2027 memasuki tahapan pemilu harus sudah ada dana untuk pelaksanaan. Nanti, juga ada perubahan (anggaran) lagi untuk pilkada gubernur dan wali kota yang dilaksanakan dua tahun setelah pemilu. Jadi, 2031 akan ada pilkada,” jelas wali kota.

Selanjutnya, pengajuan raperda akan dibahas oleh pansus untuk menjadi produk legislasi yang bermanfaat bagi penyelenggaraan pemda dan kesejahteraan masyarakat.

Tidak hanya eksekutif, legislatif pun mengajukan pembahasan raperda inisiatif. Empat raperda itu adalah fasilitasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN); raperda kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan koperasi; raperda ketahanan pangan; raperda pengelolaan sampah spesifik. (fa/pin)

BAGIKAN