KANIGARAN – Pemerintah Kota Probolinggo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (27/7) siang.
Dalam rapat tersebut, pimpinan sidang, Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani menyampaikan bahwa agenda paripurna merupakan tindak lanjut dari penyampaian saran dan pendapat Badan Anggaran DPRD yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 kemudian ditawarkan kepada seluruh anggota DPRD untuk memperoleh persetujuan. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan secara aklamasi, yang kemudian disahkan dengan satu kali ketukan palu oleh pimpinan sidang.
Selain penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS, dalam rapat juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan antara Wali Kota Probolinggo dan Ketua DPRD mengenai penambahan kegiatan dan subkegiatan baru pada rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. Penambahan tersebut merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Usai penandatanganan, Wali Kota Probolinggo Aminuddin menjelaskan bahwa kesepakatan KUA dan PPAS merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
"Ini merupakan salah satu tahapan pembahasan anggaran untuk tahun 2027. Setelah nota kesepakatan ini ditandatangani, masing-masing perangkat daerah akan melanjutkan pembahasan terhadap program, kegiatan, dan kebutuhan anggarannya. Selanjutnya, hasil pembahasan tersebut akan menjadi dasar regulasi yang akan diajukan dibahas bersama gubernur," ujar Dokter Aminuddin.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027, Pemerintah Kota Probolinggo bersama DPRD telah menyepakati arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan daerah sebagai landasan penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027. Tahapan selanjutnya, akan difokuskan pada pembahasan rincian program dan anggaran di masing-masing perangkat daerah hingga penyusunan RAPBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (sit/fa)



