Pemkot dan Kejari Sepakati Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum

2026

KANIGARAN - Pemerintah Kota Probolinggo dan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menyepakati kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Lilik Setyawan, Selasa (28/7) pagi, di Aula Adhyaksa, Kantor Kejaksaan Negeri setempat. Turut hadir mendampingi wali kota diantaranya Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, Sekretaris Daerah Budiono Wirawan, para kepala perangkat daerah, serta camat di lingkungan Pemkot Probolinggo.

Dalam sambutannya, Wali Kota dr. Aminuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri merupakan mitra strategis yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah kota dalam menangani berbagai masalah hukum. Menurutnya, kerja sama ini merupakan bentuk simbiosis mutualisme yang diharapkan dapat menciptakan sinergitas dan kolaborasi agar hasil kerja pemerintah semakin maksimal.

“Bahwa proses-proses ini menciptakan suatu kondusivitas, kemudian juga menciptakan suatu sinergitas dan kolaborasi yang goal-nya kita harapkan bahwa hasil-hasil kerja kita ini memang merupakan hasil-hasil yang maksimal, yang golnya jelas, yang tahapan-tahapannya itu juga menjadi jelas,” ungkap dr. Amin.

Selanjutnya, Dokter Amin mengungkapkan bahwa pendampingan dari para ahli hukum dapat membuat jajaran aparatur pemerintah lebih tenang dan percaya diri dalam menjalankan tugas. Dirinya juga menekankan pentingnya memperkuat fungsi pencegahan dan pengawasan agar aparatur tidak merasa khawatir ketika berhadapan dengan lembaga pengawas pemerintah.

“Saya juga meminta agar kerja sama antara Inspektorat dan Kejaksaan semakin diperkuat sehingga benar-benar memberikan manfaat, terutama dari sisi pencegahan. Ke depan, kerja sama ini diharapkan dapat ditingkatkan hingga pada aspek pengawasan. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan di Kota Probolinggo dapat berjalan dengan baik dan transparan. Jangan sampai aparatur merasa cemas ketika mendengar BPK ataupun KPK akan datang,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Lilik Setyawan menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan fondasi atau landasan hukum yang penting untuk menindaklanjuti berbagai permohonan bantuan hukum, baik yang bersifat litigasi maupun non-litigasi. Kajari menegaskan bahwa sinergi ini dibangun berdasarkan kepedulian bersama untuk mendukung pilar pembangunan daerah guna mewujudkan cita-cita nasional Indonesia Emas 2045.

“Berangkat dari rasa kepedulian bersama dalam pembangunan nasional dan mewujudkan cita-cita guna mendukung asta cita di lingkungan pemerintah daerah untuk menuju Indonesia Emas 2045,” kata Kajari Lilik.

Kepala kejaksaan juga memaparkan sejumlah capaian penting, termasuk inovasi "Jaksa Peduli Aset Negara" (Juara) yang telah berhasil menyelamatkan keuangan negara di wilayah Pemerintah Kota Probolinggo dengan total sebesar Rp27,4 miliar. Selain itu, Kajari menyoroti peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum non-litigasi yang berhasil memulihkan keuangan daerah senilai Rp28,9 juta, serta pelaksanaan sidang isbat nikah bagi warga yang membutuhkan legalitas dokumen kependudukan.

“Jadi, anak-anak yang tidak memiliki wali akan kita data. Selanjutnya, kami akan meminta bantuan kepada Pak Kasi Datun untuk mengurus legalitas mereka, karena dokumen tersebut diperlukan untuk kepentingan pendidikan dan kebutuhan lainnya,” jelasnya.

Diketahui, pokok-pokok kerja sama perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Ruang lingkupnya meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan surat kuasa khusus, pemberian pertimbangan hukum melalui legal opinion dan legal assistance, serta tindakan hukum lain seperti mediasi dan fasilitasi untuk memulihkan kekayaan negara.

Selain itu, kerja sama ini juga mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan bersama, sosialisasi, dan magang, serta upaya mitigasi risiko hukum untuk pencegahan tindak pidana korupsi. Kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun, di mana pelaksanaan setiap kegiatannya akan didahului dengan permohonan tertulis dan koordinasi intensif antar kedua belah pihak.

Kegiatan dilanjutkan dengan seremoni penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, yang kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama. (dp/pin)

BAGIKAN