KANIGARAN - Wali Kota Dokter Aminuddin menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penetapan Keputusan Pimpinan DPRD Kota Probolinggo tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Probolinggo untuk menjadi Perda atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur, Rabu (5/8) pagi.
Rapat dibuka dan terbuka untuk umum serta dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha, didampingi Wakil Ketua II Santi Wilujeng diikuti 23 orang anggota dewan dan dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Budiono Wirawan, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta camat se-Kota Probolinggo.
Dalam rapat tersebut, seluruh anggota dewan menyatakan persetujuan, sehingga Keputusan Pimpinan DPRD tersebut ditetapkan sebagai bagian dari tahapan penyempurnaan Raperda, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ditemui usai rapat paripurna, Wali Kota Aminuddin, menyampaikan apresiasi atas kinerja DPRD, serta jajaran terkait yang telah bekerja keras dan sungguh-sungguh mencermati setiap realisasi kegiatan. Kesepakatan ini merupakan bentuk implementasi dan kemitraan demi kepentingan masyarakat Kota Probolinggo.
“Langkah-langkah ke depan akan difokuskan pada peningkatan kinerja dan profesionalisme aparat, menciptakan inovasi dalam pembangunan, serta pelayanan publik yang lebih baik, dengan tetap berpedoman pada prinsip keadilan, kepatuhan, dan manfaat bagi masyarakat," jelasnya.
Pemerintah Kota Probolinggo bersama DPRD menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah sesuai mekanisme yang berlaku. Hasil evaluasi Pemerintah Provinsi menjadi bagian dari proses penyempurnaan substansi regulasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Dev/fa)
