Pemkot Probolinggo – Bea Cukai Perkuat Peran Masyarakat Tekan Peredaran Rokok Ilegal

2026

KANIGARAN – Pemerintah Kota Probolinggo terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi kepada berbagai elemen masyarakat. Setelah sebelumnya menyasar pelaku usaha, pemilik warung, dan pemilik toko kelontong pada Rabu (23/9), sosialisasi serupa kembali digelar Kamis (24/9) dengan sasaran ketua RT dan RW, tokoh agama, serta tokoh masyarakat se-Kecamatan Mayangan.

Kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai dalam rangka Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo. Sebanyak 50 peserta mengikuti kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Probolinggo.

Perwakilan KPPBC Probolinggo, Arrizal Fatoni, mengatakan sosialisasi tersebut membahas tiga hal utama, yakni pengertian cukai, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta pengertian dan jenis-jenis rokok ilegal.

Arrizal menjelaskan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu. “Dana bagi hasil cukai hasil tembakau merupakan dana yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang kemudian dialokasikan kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Arrizal juga menerangkan bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang dalam proses produksi maupun peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis rokok ilegal yang perlu dikenali masyarakat, di antaranya rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang menggunakan pita cukai bekas, serta rokok dengan pita cukai yang salah peruntukan atau tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurutnya, prinsip pemeriksaan pita cukai memiliki kemiripan dengan pemeriksaan uang, yakni melalui metode dilihat, diraba, dan diterawang. “Pita cukai juga harus seperti itu. Dilihat terlebih dahulu, kemudian diterawang dengan menggunakan sinar UV. Di dalamnya terdapat karakteristik tertentu, termasuk desain dan kode produksi, yang menunjukkan apakah pita cukai tersebut asli atau tidak,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Fathur Rozi, menjelaskan alasan ketua RT dan RW serta tokoh agama dan tokoh masyarakat menjadi sasaran sosialisasi. Menurutnya, mereka memiliki posisi strategis karena mengetahui kondisi masyarakat dan lingkungan di wilayah masing-masing.

“Mereka yang mengetahui situasi dan kondisi di lingkungannya. Paling tidak, mereka bisa mendeteksi dan memberikan imbauan terkait pelanggaran peredaran rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati pita cukai,” jelas Fathur.

Dengan pemahaman tersebut, kata Fathur, masyarakat diharapkan dapat ikut melakukan deteksi dini dan mencegah agar peredaran rokok ilegal tidak semakin meluas. Tidak hanya memberikan informasi, kegiatan yang rutin dilaksanakan bersama Bea Cukai tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat agar turut berkontribusi dalam pengawasan.

“Selama ini setiap tahun kita lakukan sosialisasi. Tujuannya memberikan informasi dan imbauan kepada masyarakat, sehingga masyarakat juga bisa memberikan kontribusi kepada negara melalui kepatuhan terhadap ketentuan cukai. Dari informasi tersebut, Bea Cukai dapat melakukan operasi atau penindakan untuk menekan peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.

Arrizal menambahkan, KPPBC Probolinggo bersama Pemkot Probolinggo melalui Satpol PP telah melakukan sejumlah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Probolinggo. Hingga saat ini, dari hasil penindakan tersebut telah ditemukan sebanyak 12.600 batang rokok ilegal di wilayah Kota Probolinggo.

Di sisi lain, Arrizal mengingatkan para pemilik toko kelontong dan pelaku usaha agar tidak menerima tawaran untuk menjual rokok ilegal, termasuk dengan sistem titip jual. Tidak hanya penjual, masyarakat sebagai konsumen juga diminta tidak membeli rokok ilegal. 

“Bagi pembeli atau konsumen, tolong jangan membeli rokok ilegal. Karena ketika masyarakat membeli, secara tidak langsung peredaran rokok ilegal akan terus berlangsung. Sebaliknya, dengan tidak membeli, masyarakat ikut mendukung peredaran produk yang memenuhi ketentuan dan kewajiban cukai,” jelasnya.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran rokok ilegal. “Kalau ada yang menemukan informasi terkait pabrik rokok ilegal, toko kelontong yang menjual, ataupun aktivitas pemuatan rokok ilegal ke dalam truk, tolong sampaikan kepada Bea Cukai terdekat, dalam hal ini Bea Cukai Probolinggo. Silakan datang langsung ke kantor. Kami menjamin data dan kerahasiaan bagi pelapor,” pungkas Arrizal. (mir/fa)

BAGIKAN