PROBOLINGGO – Kabar baik untuk masyarakat Kota Probolinggo. Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kota Probolinggo punya program Pembebasan Denda PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), mulai 1 Agustus sampai 31 Agustus 2026 mendatang.
Ini merupakan kebijakan Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin dan Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, yaitu pembebasan atau penghapusan denda administrasi atas piutang PBB untuk tunggakan tahun 2008 sampai tahun 2025.
“Masalah pajak ini ada dua sisi, ada yang memang tidak mampu (membayar), ada yang tidak mau membayar pajak. Kita beri keringanan, kalau tidak mampu ya kita bebaskan. Sekaligus kami mengimbau sekalian yang belum membayar pajak tapi mampu bisa segera menunaikannya,” tutur Wali Kota Probolinggo.
Pihaknya pun berpikir realistis. Apabila ada masyarakat tidak membayar, ada mekanisme hapus dendanya agar dapat membayar pajak segera. “Ini perlu dilakukan agar tidak timbul piutang dalam laporan pemerintah kota. Karena makin minimal piutang maka semakin bagus manajemennya. Ayo masyarakat dapat segera memanfaatkan momen ini ya, sampai 31 Agustus,” imbuh Dokter Aminuddin.
Kebijakan ini diatur dalam SK Kepala BBPKAD Nomor 900.1.13.1/1027/425.209/2026 tentang pembebasan / penghapusan denda administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Probolinggo dalam rangka Hari Kemerdekaan ke- 81 Republik Indonesia dan menyambut Hari Jadi ke-667 Kota Probolinggo.
“Untuk tunggakan PBB tetap harus dibayarkan, yang dihapus adalah denda atas keterlambatan pembayarannya. Sasaran dalam wajib pajak PBB adalah masyarakat yang memiliki tunggakan di tahun 2008 sampai dengan tahun 2025, dengan besaran per objek pajak dibawah Rp 5 juta.,” jelas Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pujo Agung Satrio.
Dengan program ini, jelas Kepala BPPKAD, Pemerintah Kota Probolinggo ingin mendorong pelunasan pokok piutang PBB tanpa membayar denda. Sekaligus memberikan keringanan kepada wajib pajak untuk membayar PBB dan mengurangi beban ekonomi masyarakat.
“Karena banyak masyarakat yang terbebani membayar PBB disebabkan denda yang menumpuk. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat dapat memanfaatkan program penghapusan denda sebaik-baiknya. Dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, nantinya juga dapat mendongkrak penerimaan Pendapat Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan Kota Probolinggo,” terang Pujo.
Ya, bukan tanpa alasan kenapa Pemkot Probolinggo menerbitkan kebijakan ini. Hal tersebut sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah, dimana kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan Keringanan Fiskal berupa pengurangan atau pembebasan / penghapusan terhadap ketetapan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
Bagaimana cara membayarnya? Masyarakat atau wajib pajak dapat menggunakan aplikasi Bank Jatim (JConnect), QRIS bank lainnya; Kantor Pos; Indomaret, Alfamart, Tokopedia dan Gopay. Untuk berkonsultasi, bisa mengakses nomor layanan 0822-2877-7530 atau langsung DM ke media sosial BPPKAD Kota Probolinggo. (fa)
