Pemkot Probolinggo Kembali Raih Opini WTP, Wali Kota Dokter Amin: Terus Pertahankan Good Governance

2026

SIDOARJO– Pemerintah Kota Probolinggo kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.

Ini adalah Opini WTP berturut-turut ke–9 sejak tahun 2017 dan untuk kali pertama dalam penyelenggaraan kepemimpinan Wali Kota Aminuddin – Wawali Ina Dwi Lestari.

Penyerahan LKPD pada 35 kabupaten/kota se-Jawa Timur digelar di Auditorium Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, di Sidoarjo, Jumat (30/5) siang. Bersama Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani, Wali Kota Aminuddin menerima Opini WTP dari Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur Yuan Chandra Djaisin.

“Satu tahun pelaksanaan di masa pemerintahan kami (Wali Kota Aminuddin – Wawali Ina) menerima hasil laporan pemeriksaan BPK untuk tahun 2025, alhamdulillah Kota Probolinggo mendapat Opini WTP. Ini membanggakan karena kita semua bisa mempertahankan WTP. Terima kasih untuk masyarakat, legislatif hingga bisa mempertahkankan opini ini,” kata Dokter Aminuddin –sapaan wali kota-, usai penyerahan LHP BPK.

Opini WTP dari BPK ini, lanjut Dokter Aminuddin, adalah hasil kerja sama semua pihak baik dari eksekutif, legislatif dan masyarakat.

“Khususnya lagi pelaksana teknis, teman-teman perangkat daerah sudah melaksanakan kerja keras sehingga kita kembali mendapat WTP. Selanjutnya, harus terus kita pertahankan good governance,” tegasnya.

Dokter Aminuddin menjelaskan, temuan dari pemeriksaan BPK LKPD Tahun 2025 ini paling sedikit dibanding sebelumnya.

“Temuan tetap ada tetapi hal yang biasa kelalaian administrasi. Kalau pun ada pengembalian, tidak begitu banyak, tidak bersifat fraud (kecurangan) atau korupsi dan tidak ada yang prinsipil dalam temuan tersebut,” imbuhnya.

Terkait temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi yang harus diselesaikan dalam 60 hari oleh pemerintah daerah. “Kami akan melaksanakan rekomendasi, ada waktu 60 hari untuk bisa menyelesaikan. Semoga bisa selesai lebih cepat dari tenggat waktu,” ungkap Dokter Aminuddin.

Pemeriksaan Dilakukan Selama Dua Bulan

Wilayah pemeriksaan BPK di Jawa Timur dibagi menjadi empat. Kota Probolinggo masuk dalam Jatim 4 bersama beberapa daerah lain seperti Jember, Lumajang, Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Pasuruan, Situbondo, Banyuwangi dan Bondowoso.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur Yuan Chandra Djaisin mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan oleh tim selama dua bulan di setiap pemda.

Semua proses sudah selesai dan diserahkan tepat waktu sebagai bahan pemda mempertanggungjawabkan APBD di daerah masing-masing.

Yuan Chandra menerangkan, Opini WTP tidak menjamin bahwa pemda 100 persen bebas dari kecurangan (fraud). Maka ada kejadian Opini WTP sudah disampaikan ke pemda tetapi ada kasus operasi tangkap tangan KPK.

Katanya, proses memberikan kesimpulan (opini) bukan one man person tapi ada cross review dari pusat dan (kantor perwakilan) serta review internal.

“Saya sangat setuju, Opini WTP bukan prestasi tapi kewajiban. Mempertahankan emang sulit. Semoga tahun depan bisa (tetap Opini WTP) karena yang kami periksa adalah transaksi berjalan,” tutur Yuan saat menyampaikan sambutannya.

Saat melakukan pemeriksaan, BPK RI memberikan opini, temuan dan rekomendasi. “Rekomendasi harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari setelah diserahkan. DPRD dapat mendorong penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan ini,” ucapnya. (fa/pin)

BAGIKAN