Pemkot Probolinggo Kembali Tutup Satu Toko Minol, Beri Peringatan Toko yang Nekat Jual Eceran

2026

MAYANGAN – Penertiban pelanggaran Perda Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol kembali dilakukan. Kali ini, penertiban dipimpin langsung oleh Sekda Budiono Wirawan bersama Kepala Satpol PP Fatchur Rozi dan Kepala DPMPTSP Diah Sajekti, Jumat (21/8) sore. 

Tim gabungan Satpol PP dan Sub Denpom Probolinggo mendatangi CV Agung Mega Perkasa di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran. Diketahui, toko milik Janjun ini sudah memiliki izin sebagai penyalur minuman mengandung etil dan alkohol (sub distributor). Namun, kenyataannya ia menjual juga secara ecer dan inilah pelanggaran perda yang dimaksud. 

Di tempat usahanya, ia memang distributor berbagai minuman kemasan non alkohol. Di kulkas showcase, petugas mendapati minuman beralkohol dengan kadar tinggi dicampur dengan minuman biasa, baik itu air mineral, minuman rasa-rasa bermacam merk. 

“Saya melayani hotel-hotel di Sukapura. Saya juga mengurus izin (berjualan ecer) tapi belum selesai sampai sekarang,” kata Janjun kepada petugas. Saat dicek ke gudang juga didapati banyak merk minuman beralkohol.  

“Minuman beralkohol golongan A, B dan C di perda dituangkan harus memiliki izin dari wali kota. Kedua, tiap pengusaha dilarang memperdagangkan minuman beralkohol golongan A, B dan C sebelum memiliki izin. Kalau disampaikan (izin) dalam proses? Maka secara aturannya tidak boleh (berjualan ecer),” sambung Sekretaris Satpol PP Deny Bagus Erwanto menjelaskan ke pemilik usaha. 

Setelah perdebatan yang lumayan panjang, petugas pun memutuskan menyita barang bukti minuman beralkohol dari gudang. “Saya minta Pak Jun, ditutup sekarang juga untuk penjualan minuman kerasnya. Untuk jualan lainnya masih bisa melayani,” terang Sekda Budiono Wirawan. 

Lima dus minuman disita disertai dengan Berita Acara. Barang bukti tersebut diamankan sementara sampai izin selesai diurus. “Kalau izin sudah selesai, silahkan semua barang bukti ini bisa diambil,” tegas sekda. 

Selain CV Agung Mega Perkasa, tim juga kembali mendatangi distributor minuman beralkohol Toko Selatan Jaya di Jalan Teuku Umar. 13 Agustus lalu, toko ini telah dilarang beroperasi bersama dua tempat lain, yaitu Toko Hokky di Jalan Wahid Hasyim dan Deben (PT Deluxe Beverage Nusantara) di Jalan Maramis. 

“Sudah ada larangan tapi masih tetap beroperasi. Sampai ketiga kali kalau masih dilanggar akan kami tutup secara permanen. Itulah kenapa perlu kami lakukan penertiban dan penyitaan dari contoh minuman golongan B dan C yang diperdagangkan secara eceran,” ungkap Kepala Satpol PP Fatchur Rozi. 

Intinya, lanjut Fatchur Rozi, sasaran penjualan sub distributor harus sesuai dan tidak menjual eceran. Tapi yang ditemui semua jual eceran dan tidak memiliki izin dari pemerintah daerah untuk menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C. 

Kepala Satpol PP menegaskan, semua pelaku usaha yang sudah ditertibkan akan dievaluasi. Penutupan yang dilakukan pemkot adalah larangan beroperasi suatu hal yang mutlak, bahwa usaha tidak boleh beroperasi selama izin belum dikeluarkan oleh daerah. 

“Tetap akan kita pantau dan penertiban kembali. Apabila ada masyarakat yang mengetahui ada distributor, pengecer minuman beralkohol di masyarakat bisa diinfokan ke kami. Akan kami tindaklanjuti, karena apa yang menjadi dampak minuman beralkohol ini sangat meresahkan lingkungan. Kami ingin pengaruh negatif pada kondusivitas bisa diminimalisir,” pesan Fatchur Rozi. (fa/pin)

BAGIKAN