Pemkot Probolinggo Perkuat Perlindungan Pekerja Informal melalui BPJS Ketenagakerjaan

2026

KANIGARAN – Pemerintah Kota Probolinggo terus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja informal melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Wujud nyata komitmen tersebut melalui penyerahan secara simbolis jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin kepada para keluarga almarhum.

Senin (25/4), Dokter Aminuddin mendatangi rumah almarhum Alex Siswanto di Jalan KH Abdul Hamid Gang Tokan dan keluarga almarhumah Siti Aminah di Jalan Cokroaminoto Gang III, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran. Ia didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo Nurhadi Wijayanto, Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Agus Riyanto, Camat Kanigaran Purwantoro Noviyanto, serta Lurah Kebonsari Kulon Ahmad Isnaini Hariyanto.

Diketahui, Alex Siswanto (37) dan Siti Aminah (54) meninggal dunia karena sakit. Atas musibah tersebut, wali kota menyampaikan duka cita dan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. Keduanya merupakan pekerja informal yang difasilitasi Pemkot Probolinggo melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan kematian.

Selain menyerahkan santunan, Dokter Aminuddin juga memberikan dukungan moral agar keluarga tetap tabah menghadapi cobaan tersebut. “Ini merupakan bentuk manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Untuk almarhum Bapak Alex, selain santunan kematian, anak-anaknya yang masih kecil juga akan mendapatkan bantuan pendidikan hingga perguruan tinggi. Ini sangat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.

Menurut Dokter Aminuddin, Pemerintah Kota Probolinggo terus mendorong perlindungan bagi pekerja informal, termasuk pelaku UMKM, nelayan, dan petani melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, masyarakat pekerja memiliki jaminan perlindungan ketika menghadapi risiko kerja maupun risiko kematian.

“Semua yang bekerja kita fasilitasi untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi apabila terjadi risiko, termasuk kematian, ada santunan yang diterima ahli waris sebesar Rp 42 juta,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo, Nurhadi Wijayanto menjelaskan program tersebut merupakan bentuk kehadiran negara melalui Pemkot Probolinggo dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja, khususnya nelayan, pelaku UMKM, dan pekerja informal lainnya.

“Dengan adanya perlindungan ini, masyarakat pekerja dapat merasa lebih aman dan tenang karena ketika terjadi risiko, baik kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, ada jaminan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, keluarga almarhum Alex Siswanto yang masih memiliki dua anak usia sekolah selain menerima santunan kematian sebesar Rp 42 juta juga memperoleh bantuan beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi. Total nilai beasiswa yang dapat diterima mencapai Rp 174 juta.

“Harapan kami, putra-putrinya tetap bisa melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi,” katanya. Sedangkan keluarga almarhumah Siti Aminah yang merupakan pelaku UMKM menerima santunan kematian sebesar Rp 42 juta. (mir/fa)

BAGIKAN