KANIGARAN – Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin sampaikan sejumlah catatan terhadap empat rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna yang digelar Senin (14/9) pagi di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo. Catatan tersebut mencakup sasaran program, kesiapan pelaksanaan, pembagian tanggung jawab, dan mekanisme pengawasan.
Keempat rancangan tersebut meliputi Raperda tentang Ketahanan Pangan; Raperda tentang Pengelolaan Sampah Spesifik; berikutnya Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; serta Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi.
Dalam penyampaiannya, wali kota menyambut baik pengajuan keempat raperda tersebut. Dirinya berharap regulasi yang dihasilkan nantinya dapat menjadi pedoman bersama bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan program pembangunan.
Terkait Raperda tentang Ketahanan Pangan, dokter Amin meminta agar ruang lingkup pengaturannya tidak hanya berfokus pada ketersediaan bahan pangan. Raperda tersebut juga perlu memperjelas sasaran pangan, sistem distribusi, keterjangkauan harga, penyiapan lahan, dan pelindungan terhadap kelompok tani.
Catatan selanjutnya disampaikan terhadap Raperda tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. Menurut wali kota, sampah spesifik memerlukan mekanisme penanganan tersendiri karena memiliki karakteristik dan tingkat risiko yang berbeda dari sampah rumah tangga biasa. Orang nomor satu di Kota Probolinggo itu meminta agar rancangan tersebut memperjelas kategori sampah spesifik, tata cara pemilahan sejak dari sumber, sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha, serta penanganan sampah medis yang berasal dari luar fasilitas pelayanan kesehatan.
“Apa saja kategori sampah spesifik yang dimaksud, bagaimana pemilahan sampah sejak dari sumbernya, apa bentuk sanksi bagi masyarakat atau pelaku usaha yang membuang sampah spesifik sembarangan, dan bagaimana memastikan sampah medis nonfasilitas pelayanan kesehatan tidak tercampur dengan sampah rumah tangga,” katanya.
Dokter Amin menjelaskan bahwa sampah spesifik dapat berupa limbah yang mengandung bahan berbahaya dan sulit terurai secara alami. Baterai menjadi salah satu contoh produk yang membutuhkan penanganan khusus agar tidak mencemari dan membahayakan lingkungan.
“Sampah spesifik ini artinya sampah yang bisa menjadi masalah, misalnya sampah-sampah yang mengandung bahan berbahaya, khususnya produk-produk dari pabrik seperti merkuri, yang tidak bisa diolah secara alami. Tingkatannya di atas plastik, tidak bisa terurai dan membahayakan lingkungan. Misalnya produk-produk dari baterai,” tambahnya.
Sementara itu, terhadap Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dokter Aminuddin menekankan pentingnya target dan indikator kinerja yang terukur. Pembagian kewenangan serta mekanisme evaluasi juga harus dirumuskan secara jelas agar pelaksanaannya tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi.
Berikutnya, wali kota menilai Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi telah memiliki ruang lingkup pengaturan yang cukup luas. Rancangan tersebut mencakup kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, kemitraan, fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan koperasi. “Raperda ini sudah cukup komprehensif dalam mencakup kemudahan, perlindungan, pemberdayaan, kemitraan, fasilitasi, serta pembinaan dan pengawasan,” katanya.
Diketahui, rapat paripurna tersebut merupakan kelanjutan dari agenda penyampaian nota penjelasan wali kota dan penjelasan pimpinan DPRD pada Selasa (8/9) lalu. Selain mendengarkan pendapat wali kota, rapat diisi dengan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap tiga raperda yang diajukan Pemerintah Kota Probolinggo. Ketiga rancangan itu adalah Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut diantaranya Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari, Sekretaris Daerah Budiono Wirawan, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta camat se-Kota Probolinggo. (dp/pin)
