Kanigaran – Sinergi antara Pemerintah Kota Probolinggo dan DPRD Kota Probolinggo kembali menunjukkan hasil positif. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan atas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUA-PPAS P-APBD) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2026, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo, Jumat (14/8).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, dan diikuti Wakil Ketua serta anggota DPRD Kota Probolinggo.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani bersama Wakil Ketua DPRD Shanty Wilujeng. Selanjutnya, dokumen kesepakatan ditandatangani oleh Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin bersama Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari.
Setelah disepakati bersama, Pemerintah Kota Probolinggo akan menyampaikan dokumen tersebut kepada Gubernur Jawa Timur untuk proses evaluasi, sebelum dilanjutkan dengan tahapan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD 2026.
Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani mengatakan, percepatan proses tersebut penting agar program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan, khususnya pekerjaan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Percepatan ini harapannya proses barang dan jasa dapat dilakukan dengan benar sehingga tahapan pembangunan, terutama infrastruktur, bisa segera dilaksanakan. Ini menunjukkan sinergi yang baik, gayung bersambut, sehingga proses penyelesaiannya bisa lebih cepat,” jelasnya.
Dwi Laksmi menilai, pola komunikasi dan koordinasi yang terbangun antara legislatif dan eksekutif menjadi modal penting dalam mempercepat penyelesaian berbagai kebutuhan masyarakat.
Ia mencontohkan, sinergi tersebut juga terlihat dalam pembahasan sejumlah program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, termasuk upaya mempercepat pemberian honor bagi tenaga pendidik di tingkat MI dan MTs.
Sementara itu, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terbangun antara Pemerintah Kota Probolinggo dan DPRD dalam pembahasan P-APBD 2026.
Menurutnya, kesepakatan yang dicapai sesuai dengan target percepatan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Perubahan APBD 2026 ini sesuai dengan harapan kita. Dengan kesepakatan tanggal 14 Agustus ini, harapannya pada 1 September sudah bisa direalisasikan,” ungkapnya.
Wali Kota menegaskan, percepatan tersebut tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dan kebutuhan pembangunan daerah. Dalam pembahasan P-APBD, sejumlah program mengalami penguatan maupun penjabaran kembali berdasarkan kondisi dan kebutuhan aktual di lapangan.
“Beberapa kegiatan kita lakukan penguatan dan penjabaran ulang. Ada yang kita geser dengan kegiatan lain, tetapi tetap dalam plafon anggaran yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Menurut dr. Aminuddin, penyesuaian tersebut dilakukan agar anggaran benar-benar memberikan dampak terhadap kebutuhan pembangunan yang menjadi prioritas masyarakat. Contohnya, pengadaan ratusan CCTV untuk memperkuat pelayanan Meteor 112 dan pemantauan keamanan di wilayah kota.
Termasuk berkaitan dengan pembangunan infrastruktur jalan. Pemerintah Kota Probolinggo terus berupaya memastikan penanganan jalan dilakukan secara lebih terarah, terutama untuk mengurangi kerusakan berat yang selama ini menjadi perhatian. Kemudian realisasi Jalan Cokroaminoto sepanjang 200 meter sebagai percontohan.
“Yang penting kita ingin menghilangkan kerusakan berat pada jalan-jalan di Kota Probolinggo. Penanganan ini akan terus kita lakukan, termasuk di wilayah selatan,” tegasnya.
Kesepakatan KUA-PPAS P-APBD 2026 ini sekaligus menegaskan komitmen bersama Pemerintah Kota Probolinggo dan DPRD untuk menjaga kesinambungan pembangunan, memperkuat pelayanan publik, serta memastikan anggaran daerah benar-benar diarahkan pada program yang memiliki manfaat nyata bagi masyarakat. (yul/pin)



