Talkshow di Radio Suara Kota Kupas Bahaya Rokok Ilegal dan Manfaat DBHCHT

2026

KANIGARAN - Edukasi bahaya rokok ilegal terus digencarkan melalui berbagai kanal, salah satunya talkshow di Radio Suara Kota Probolinggo, Rabu (29/4). Dengan menghadirkan narasumber  Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin didampingi Pj. Sekda Rey Suwigtyo, Kasie Humas Bea Cukai Abdoel Rochman, beserta Kasatpol PP Fathur Rozi yang membahas kewaspadaan konsumsi rokok ilegal hingga manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dalam dialog interaktif tersebut, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada ketertiban dan kesehatan masyarakat. Karena hal itu juga dinilai berdampak pada kerugian negara.

“Kalau kita lihat dari segi medis rokok ilegal juga sangat berpengaruh dampaknya untuk kesehatan. Karena nikotinnya tidak tertakar, dan justru kandungannya itu sangat membahayakan juga untuk kesehatan," ujarnya

Senada dengan itu, Pj. Sekda Rey Suwigtyo turut menjelaskan, dampak yang dirasakan oleh masyarakat Kota Probolinggo dari dana DBHCHT. 50% DBHCHT tersebut dialokasikan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat diantaranya seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada keluarga penerima manfaat juga merupakan hasil dari DBHCHT.

"Melalui Dinsos PPPA, Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Periode Januari telah terlaksana sebanyak 2.523 keluarga penerima manfaat, dengan persentase realisasi mencapai 92%. Kemudian 40% untuk pembiayaan layanan kesehatan masyarakat, sedangkan DBHCHT pada pos Dinas Kesehatan digunakan untuk jaminan kesehatan masyarakat dalam program UHC yang mengcover peserta kurang lebih sebanyak 17.572 orang. Dan 10% sisanya untuk sosialisasi program seperti yang kita lakukan hari ini," ungkap Tyok, sapaan akrabnya.

Sementara itu, Kasie Humas Bea Cukai Abdoel Rochman menjelaskan lebih rinci terhadap ciri-ciri rokok ilegal. Melalui siaran dialog interaktif itu, masyarakat diberikan edukasi mengenai perbedaan rokok ilegal, diantaranya tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

"Masyarakat juga perlu antisipasi perihal ini, harus jeli dalam membeli rokok. Karena bisa saja rokok yang dikonsumsi menggunakan pita cukai palsu. Sejauh ini kami juga memberikan sosialisasi, edukasi serta sanksi tegas apabalia masyarakat juga dengan sengajah menjual rokok ilegal," ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala guna menekan peredaran rokok ilegal. “Kami mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran,” imbuhnya.

Di sisi lain, Kasatpol PP Kota Probolinggo Fathur Rozi, menyampaikan bahwa pihaknya turut berperan aktif dalam melakukan operasi gabungan bersama instansi terkait untuk menertibkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Probolinggo.

“Kami bersinergi dengan Bea Cukai dan instansi lainnya dalam melakukan penertiban baik dari Polresta maupun Kejari serta instansi vertikal lainnya, ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat,” tegasnya. (dev/pin)

BAGIKAN