Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Edukasi Pelaku Usaha soal Cukai

2026

KANIGARAN - Pemerintah Kota Probolinggo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai, Rabu (23/9) pagi. Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Satpol PP setempat itu menyasar pelaku usaha, pemilik warung, dan pemilik toko kelontong.

Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya pengendalian peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai. Hadir sebagai narasumber Kasatpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi serta Petugas Pelaksana Pemeriksa Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Vicky Armando.

Dalam sambutannya, Fatchur Rozi mengatakan pemahaman mengenai aturan cukai perlu dimiliki seluruh lapisan masyarakat. Baik itu, pelaku usaha yang menjual rokok secara langsung maupun masyarakat yang tidak terlibat dalam perdagangan produk tembakau.

“Kami mengingatkan kembali beberapa aturan perundang-undangan kepada masyarakat, baik pedagang rokok eceran maupun bukan. Semuanya perlu mengetahui dan menyadari pentingnya peraturan ini,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, peredaran rokok ilegal merugikan penerimaan negara yang semestinya dapat digunakan kembali untuk membiayai program bagi masyarakat. Karena itu, para pedagang diminta memastikan produk yang dijual berasal dari jalur resmi dan telah memenuhi ketentuan cukai.

“Harapannya, kalau mau usaha, usaha yang legal saja. Jangan sampai pendapatan yang diperoleh justru membuat Bapak dan Ibu berurusan dengan hukum,” pesannya.

Sementara itu, Vicky Armando menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki empat fungsi utama, yaitu mendukung industri, memfasilitasi perdagangan, melindungi masyarakat dari perdagangan ilegal, serta menghimpun penerimaan negara melalui bea masuk, bea keluar, dan cukai.

Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu dengan sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang. Saat ini terdapat tiga kelompok barang kena cukai, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, serta hasil tembakau dan produk turunannya.

“Kenapa dikenakan cukai? Karena peredarannya perlu diawasi, konsumsinya dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, dan pemakaiannya perlu dikenai pungutan negara demi asas keadilan,” jelas Vicky.

Usai pemaparan materi, dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif, salah seorang peserta menyoroti tingginya harga rokok resmi di tengah kondisi perekonomian yang semakin sulit. Menurutnya, keterbatasan daya beli menjadi salah satu alasan sebagian warga mencari rokok dengan harga lebih murah meskipun mengetahui risiko hukumnya.

“Pemerintah harus melihat kondisi masyarakat bawah. Ekonomi sedang tidak baik-baik saja, sedangkan bagi sebagian masyarakat yang penting tetap bisa merokok,” ungkapnya.

Diketahui, kegiatan sosialisasi ketentuan cukai direncanakan akan terus berlanjut dengan sasaran peserta yang lebih beragam. (dp/pin)

BAGIKAN