Wali Kota Probolinggo Serahkan Santunan Kematian BPJS TK pada Ahli Waris Dua Ketua RT

2026

Mayangan – Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyerahkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dua ketua RT yang meninggal dunia, Jumat sore (25/9).

Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta. Santunan diserahkan kepada keluarga almarhumah Siti Badriyah (56), warga RT 3/RW 6, Kelurahan Jati, dan keluarga almarhum Alif Firmansyah (40), warga RT 5/RW 16, Kelurahan Mangunharjo.

Kunjungan pertama dilakukan ke kediaman Siti Badriyah, yang meninggal dunia pada 2 Agustus setelah mengalami sakit radang otot. Aminuddin menyerahkan santunan kepada putri almarhumah, Indri Dwi, selaku ahli waris.

“Semoga santunan ini bisa memberikan manfaat bagi keluarga, baik untuk kebutuhan sehari-hari, pendidikan maupun jika ingin digunakan sebagai modal usaha. Yang terpenting, dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Aminuddin.

Kunjungan dilanjutkan ke kediaman Alif Firmansyah di Kelurahan Mangunharjo. Alif, yang aktif sebagai ketua RT, meninggal dunia akibat serangan jantung.

“Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada keluarga yang ditinggalkan sekaligus apresiasi atas pengabdian almarhum selama menjadi ketua RT. Semoga santunan ini bermanfaat dan bisa menjadi bekal bagi keluarga untuk melanjutkan kehidupan ke depan,” tuturnya.

Istri almarhum, Yuli, mengaku terharu dan bersyukur atas perhatian Pemerintah Kota Probolinggo. Perempuan yang bekerja sebagai PPPK paruh waktu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) itu kini membesarkan keempat anaknya seorang diri setelah suaminya meninggal dunia.

"Saya tidak menyangka pemerintah begitu memperhatikan keluarga kami. Santunan ini akan saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, biaya anak-anak, dan membuka usaha kecil-kecilan,” ungkap Yuli.

Menurut Aminuddin, pemberian santunan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkot Probolinggo untuk memberikan perlindungan dan penghargaan kepada RT, RW, serta Linmas yang berperan dalam pelayanan masyarakat.

“Ini adalah bagian dari program pemerintah untuk memberikan penguatan dan semangat kepada para RT dan RW. Tidak hanya meningkatkan honor dari Rp400 ribu menjadi Rp1 juta, tetapi kami juga memberikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, RT dan RW memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk santunan bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia sesuai ketentuan program.

“Seperti yang kita lakukan hari ini, ahli waris menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta. Ini merupakan wujud nyata pemerintah kepada RT, RW dan Linmas yang selama ini menjadi penghubung sekaligus mitra pemerintah dalam melayani masyarakat,” tegas Aminuddin.

Nampak hadir dalam takziah Camat Mayangan Deus Nawandi, lurah jati, Gilang Ramadhan Liyadi, lurah Mangunharjo, Ikromi Wida Utama serta perangkat daerah setempat. (vv/pin)

 

BAGIKAN