KANIGARAN - Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari menghadiri giat pemusanahan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht, yang digelar di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Rabu (3/6) pagi.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kajari Lilik Setiyawan dan dihadiri pula oleh unsur kepolisian, pengadilan, serta instansi terkait lainnya. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti yang berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum, yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak lagi diperlukan untuk proses persidangan maupun pembuktian.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi barang-barang yang berpotensi membahayakan ketertiban umum, kesehatan, maupun keamanan masyarakat, serta barang yang nilainya sudah hilang, rusak, atau tidak memiliki nilai guna lagi.
Dalam laporan yang disampaikan Junaidi selaku Kepala Pemusnahan Aset menyampaikan, proses pemusnahan dilakukan secara transparan, tercatat dalam berita acara, dan disaksikan oleh para pihak yang berwenang agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.
”Barang bukti yang akan kami musnahkan diantaranya pil trihexiphenidyl 279 butir, pil dextromethorphan 3863 butir, pil logo Y 2000 butir, shabu 373,44, plastik klip kosong 3842 buah, Microtube 544 buah, Hp 29 unit, timbangan digital 19 unit, senjata tajam 3 buah, sekop dari sedotan 174 buah, pipet 18 buah, tas 4 buah, pakaian 8 buah, serpihan bondet 4 buah, kunci palsu Y 1 buah, arak 6 botol, pakaian dan lain lain 23 buah,” bebernya.
Dalam kesempatan tersebut, Wawali Ina menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada Kejari dan jajaran yang telah berupaya untuk melakukan penegakan hukum di Kota Probolinggo, sehingga warga kota ini dapat merasakan situasi yang aman dan kondusif.
”Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang bersih, tertib, dan bertanggung jawab. Masyarakat berhak mengetahui bahwa proses hukum berjalan sesuai jalur yang benar, dan barang bukti yang sudah tidak memiliki fungsi hukum dikelola dengan cara yang tepat dan aman," ungkapnya.
Senada dengan itu, Lilik Setiyawan juga mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dengan kegiatan yang berurusan dengan hukum. Mengingat tingginya barang bukti yang dimusnakan berupa obat-obatan terlarang.
”Meskipun barang bukti yang dimusnakan tidak banyak, namun kita tetap perlu antisipasi dan selalu waspada. Jumlah perkara ini didominasi oleh penggunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang, penipuan serta penganiayaan. Sekaligus kami berpesan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan maupun berhubungan dengan kegiatan yang berurusan dengan hukum agar tidak menyesal di kemudian hari,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia juga menyambaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan kegiatan eksekusi barang bukti perkara pidana yang diputus pengadilan dirampas untuk dimusnahkan untuk periode Desember 2025 sampai dengan April 2026 dengan jumlah kurang lebih total perkara ada 53 perkara. (dev/pin)



