Penyederhanaan Birokrasi, 208 Pegawai Duduki Jabatan Fungsional

2021

KANIGARAN - Sesuai amanat presiden pada sidang Paripurna MPR RI tanggal 20 Oktober 2019 terkait penerapan kebijakan penyederhanaan birokrasi, Jumat (31/12), Pemerintah Kota Probolinggo menindaklanjuti amanat tersebut dengan melaksanakan pelantikan dan sumpah jabatan pengangkatan 208 pejabat administrator ke jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan.

Bertempat di Puri Manggala Bhakti, prosesi tersebut dilaksanakan secara daring dan luring. 30 orang mengikuti luring, sedangkan sisanya melalui virtual. Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, drg Ninik Ira Wibawati, memimpin pelantikan didampingi dua saksi yaitu Asisten Administrasi Umum Budiono Wirawan dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Setiorini Sayekti. Tampak pula hadir sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah setempat.

Dalam sambutannya, Sekda Ninik menjelaskan bahwa target dari reformasi birokrasi adanya penyederhanaan birokrasi yang bertujuan untuk peningkatan efektivitas pemerintahan dan percepatan pengambilan keputusan guna meningkatkan pelayanan publik. “Melalui kebijakan ini, diharapkan dapat terwujud birokrasi yang lebih dinamis dan profesional guna meningkatkan efektivitas dan efisien di dalam mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik,” katanya.

Penyederhanaan ini tidak menghapus tugas dan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan, namun mengalihkan pelaksana dari tugas dan fungsi tersebut menjadi pejabat fungsional.

Jabatan adiministrasi sesungguhnya mempunyai peran yang sangat penting terhadap jalannya pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan yang sifatnya teknis dan administratif.

“Pengalihan jabatan administratif ke dalam jabatan fungsional ini dimaksudkan untuk mengubah pola pikir para ASN yang pada umumnya menganggap bahwa pejabat administratif memiliki kekuasaan yang lebih untuk memerintah, sehingga lebih meminta untuk dilayani daripada melayani masyarakat. Pola pikir ini harus diubah menjadi pola pikir yang mengoptimalkan fungsi spesifik tugas pemerintah, yang mengutamakan pelayanan prima pada masyarakat,” tambahnya.

Harapannya, lanjut Sekda Ninik, agar amanah yang diberikan benar-benar dapat dijalankan dengan penuh perhatian, komitmen, dan tanggung jawab. “Sebab pada tingkat apapun tanggung jawab kita dan sebesar apapun amanah yang diberikan, harus kita pertanggungjawabkan, tidak hanya kepada diri sendri dan keluarga, namun terlebih kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Formasi, Informasi, dan Mutasi Pegawai Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, Ngatmari mengatakan bahwa penyederhanaan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo hanya di eselon 4.

“Eselon 3 ada, namun hanya terdapat di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker). Usulan penyederhanaan jabatan ini disampaikan kepada kemendagri melalui gubernur Jawa Timur. Kami ajukan 3 bulan lalu, alhamdulillah kemarin dapat rekomendasinya untuk segera dilantik. Kemendagri memberikan deadline sampai tanggal 31 Desember 2021 kepada seluruh instansi daerah di Indonesia untuk penyederhanaan jabatan ini.,” terang Ngamatri.

Beberapa jabatan fungsional baru yang akan dijabat seperti Sri Lestari dari Kabid Penanaman Modal (DPMPTSP-Naker) jabatannya disetarakan dengan Analis Kebijakan Ahli Madya pada dinas yang sama. Kedua, Aditya Ramadhan, dengan jabatan lamanya kasubag peraturan perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo, jabatan fungsionalnya perancang peraturan perundang-undangan. (masita)

BAGIKAN