PPKM Darurat Mulai Diberlakukan, Wali Kota Berharap Warga Taati Peraturan

2021

MAYANGAN - Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di Kota Probolinggo mulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Hal itu diserukan Habib Hadi kala memimpin apel dalam rangka PPKM Darurat bersama personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan Satgas Covid-19, yang berlangsung di Alun-alun, Sabtu (3/7) pagi. Apel juga dihadiri Kapolres Probolinggo Kota AKBP RM Jauhari, Dandim 0820 Letkol Inf Imam Wibowo, Ketua DPRD Abdul Mujib, Sekda drg Ninik Ira Wibawati, perwakilan forkopimda dan tokoh masyarakat serta sejumlah pejabat pemkot.

Perkembangan Covid-19 yang begitu melonjak dan hampir tidak terkontrol, membuat pemerintah harus bergerak cepat dalam penanganannya. Apalagi, saat ini Kota Probolinggo masuk dalam daerah dengan kriteria atau berada di level tiga. Artinya, Kota Probolinggo wajib menerapkan pemberlakuan PPKM Darurat serta mengoptimalkan peran posko penanganan Covid 19 di tingkat kelurahan.

Dalam amanahnya, Habib Hadi menyampaikan bahwa salah satu poin PPKM Darurat itu, adalah mengatur tentang pelaksanaan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi dan tempat pelatihan akan dilakukan secara daring.

Lalu, kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi sejumlah kantor atau perusahaan. Dimana sejumlah kantor atau perusahaan yang bergerak di di sektor non-esensial wajib memberlakukan kebijakan WFH bagi pekerjanya.

Sedangkan sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid 19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan prokes.

Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, objek vital nasional, penanganan bencana, konstruksi, utilitas dasar (listik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan prokes.

Selain itu, ada kebijakan penutupan kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti supermarket atau mal, pusat perdagangan, dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara apotek dan toko obat dibuka 24 jam.

Pelaksanaan kegiatan makanan/ minuman di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Dihadapan para awak media, pria yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI ini mengaku, akan menyasar restoran atau tempat usaha yang menyediakan menu makanan dan minuman dalam patroli gabungan, demi terwujudnya tujuan tempat usaha yang dapat mematuhi protokol kesehatan dan memberikan imbauan kepatuhan pembatasan jam operasionalnya.

"Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup. Fokus (kami) pada pemantauan jam operasional, kepatuhan pengunjung dan pemilik usaha," ucapnya.

Aturan lainnya, meliputi pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) yang beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Fasilitas umum, seperti taman wisata umum dan area publik lainnya ditutup. Termasuk kegiatan seni budaya, olahraga sdan sosial kemasyarakatan. Kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan pun ditutup sementara. Sementara transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, kendaraan umum, taksi konvensional dan online diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

“Sedangkan untuk hajatan, dalam hal ini resepsi pernikahan, dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menyediakan makan di tempat resepsi,” terangnya.

Wali Kota juga menyebut, selama pelaksanaan PPKM Darurat, petugas gabungan harus mengedepankan sikap humanis saat memberikan imbauan kepada pemilik usaha maupun pengunjung. “Jangan sampai menimbulkan kontraproduktif,” ujarnya.

Ia pun mengajak semua pihak untuk mengetatkan semua aktivitas dan edukasi, disamping pemerintah melakukan pengetatan 3T. Yaitu, tracking, tracing dan treatment, secara masif untuk menekan penyebaran Covid 19 di Kota Probolinggo.

“Dengan pemberlakuan PPKM Darurat ini saya berharap, semua masyarakat dapat menaati apa yang menjadi aturan pemerintah. Aturan yang dibuat oleh pusat, karena lonjakan kasus Covid 19 jika tidak kita kendalikan, maka akan semakin berbahaya,” tandasnya. (Sonea)

BAGIKAN