Laporan Pemasangan Tiang Provider Tanpa Ijin

Warga Kelurahan Kedung Asem melaporkan, bahwasannya di lingkungan pelapor ada pemasangan tiang Provider yang tidak membawa ijin Pemasangan dari pihak terkait.
Tindak lanjut, Petugas Satpolpp sudah mendatangi lokasi laporan pendirian tiang Provider tanpa ijin di Jl. Taman Permata, RT 5 RW 4 Kedung Asem, dan Petugas untuk sementara menghentikan kegiatan pemasangan tiang karena tidak bisa menunjukkan ijin dari OPD terkait.

BAGIKAN