Diduga Tetap Beraktivitas, Tempat Karaoke Kembali Disegel

2022

KANIGARAN – Satpol PP Kota Probolinggo kembali menyegel akses masuk ke tempat usaha karaoke 88 di kompleks hotel Tampiarto, Rabu (9/11) sore. Tindakan tegas ini diambil setelah tempat usaha tak berizin itu tetap menjalankan aktivitas meski sudah mendapat peringatan.

Jika sebelumnya yang disegel adalah akses melalui dalam hotel. Sekarang yang disegel adalah tembok dan pintu masuk tempat karaoke. Penempelan stiker segel itu disaksikan oleh pihak manajemen hotel.

“Tindakan ini kami ambil karena ternyata pihak pengelola dengan sengaja tidak mengindahkan penyegelan yang telah kami lakukan sebelumnya. Dari pantauan kami, juga laporan dari masyarakat, pengelola tetap melakukan aktivitas dan bahkan hal itu dibeberkan ke masyarakat melalui media sosial sehingga menjadi konsumsi publik,” ujar Kepala Satpol PP Aman Suryaman.

Nah, atas informasi tersebut petugas penegak perda ini kemudian kembali mendatangi tempat usaha karaoke dan menyegelnya. Oleh Satpol PP dinyatakan telah melakukan pelanggaran Perda Nomor 6 tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum; Perda Nomor 9 tahun 2015 tentang penataan, pengawasan dan pengelolaan usaha tempat hiburan; dan Perda nomor 3 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol.

Ya, seperti diketahui sebelumnya Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin memimpin langsung penyegelan tempat hiburan karaoke keluarga, 1 November lalu. Operasi terpadu penertiban penegakan perda ini melibatkan Satpol PP, jajaran TNI/Polri, Camat Kanigaran, MUI, PC NU dan PD Muhammadiyah.

Penindakan ini dilakukan lantaran beredarnya e-flyer karaoke keluarga di kalangan masyarakat sekaligus melanggar perda. “Jangan berharap ada tempat-tempat hiburan yang akan bermunculan di Kota Probolinggo. Karena aturan sudah jelas dan tidak ada lagi tempat-tempat hiburan yang melanggar norma-norma kesusilaan di wilayah Kota Probolinggo bermunculan,” tegas wali kota waktu itu.  

Walau sempat mendapat perlawanan dari pengelola tempat karaoke, namun wali kota menganggap mereka hanya berupaya memberikan penjelasan terkait pengajuan izin usaha. “Tetapi kan sudah ada perdanya dan perdanya melarang apalagi di kawasan ini ada tempat pendidikan, sudah jelas tidak boleh. Yang terpenting sudah kita segel dan tidak ada lagi aktivitas. Apabila ada aktivitas lagi maka kita akan turun kembali dengan langkah-langkah yang sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Habib Hadi.

Penyegelan serupa juga dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran. Penyegelan oleh Satpol PP bersama pihak kecamatan dan lurah itu berlangsung kondusif. Diketahui, rumah tersebut menyediakan tempat karaoke dan minuman keras (miras).

“Lokasi ini pernah kami razia dan berhasil ditemukan minuman keras. Sebelumnya memang ada laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas di rumah tersebut,” imbuh Aman. (fa)

BAGIKAN