KANIGARAN - Dinas Koperasi, Usaha Mikro,Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kota Probolinggo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Pengawas Koperasi bagi Pengawas Koperasi di Jayakarta Room, Ombass Jalan dr. Moh. Saleh, Kamis (23/6).
Kepala DKUPP Fitriawati dalam sambutannya menyampaikan pengawasan koperasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pengawas koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan atau penerapan sanksi terhadap koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan undang-undang republik indonesia nomor 25 tahun 1992 pasal 39 pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Pentingnya pengawasan dalam koperasi menjadi pengontrol atas pengelolaan usaha yang dijalankan, sehingga usaha berjalan sesuai dengan tujuan.
Fitri menambahkan dalam hal ini pengawas koperasi memegang peranan penting untuk menjaga kekuatan koperasi baik dari segi kelembagaan dan usaha. Atas semua kinerjanya dalam koperasi, pengawas bertangung jawab atas kinerjanya kepada rapat anggota. Selain itu, bimtek ini sangat penting untuk para pengurus. “Pengurus tidak terlepas dari risiko- risiko terutama risiko hukum,” katanya.
Sementara itu berdasarkan catatan data DKUPP, total jumlah koperasi yang ada di Kota Probolinggo sebanyak 262 koperasi. Namun yang aktif hanya 166 saja. “Ada koperasi yang sudah 11 tahun nggak aktif tapi begitu dikonfirmasi, katanya akan diaktifkan kembali. Belum lagi di era canggih seperti sekarang ini koperasi juga terus berinovasi menyesuaikan dengan mode digitalisasi. Seperti yang sudah dilakukan koperasi CV. Mandiri,” ujarnya.
Dari giat tersebut, ia berharap, agar peserta dapat mengikuti secara aktif dan serius, sehingga ilmu pengetahuan yang diperoleh dapat diterapkan di koperasinya masing-masing. Mampu membawa perubahan pola pikir dan pola tindak pengawas koperasi dalam mengawasi pengelolaan koperasi dan terwujudnya manajemen pengawasan koperasi yang jelas dan transparan.
Fitri juga berpesan, dari giat ini para pengawas koperasi bisa menjadi lebih baik dan meningkatkan manajemen pengawasan dalam pengelolaan koperasi. Serta mencegah agar tidak terulang kembali kesalahan-kesalahan yang sama atau timbulnya kesalahan yang baru.
Selain itu, pengawas koperasi juga dapat memahami pengelolan atau manajemen pengawasannya dengan baik dan benar. Serta pengawas bisa mengawasi koperasinya sesuai dengan aturan yang berlaku
Sementara itu, Pejabat Fungsional Pengawas Operasi Ahli Muda Asmari mengatakan, bimtek ini bertujuan meningkatkan kapasitas para pengawas koperasi. “Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas pengawas koperasi,” ucapnya. Bimtek tersebut turut mengundang UPT. Pendidikan dan Pelatihan UKM Provinsi Jawa Timur sebagai narasumber. (es/fa)