Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Ajak Empat kelompok masyarakat

2022

MAYANGAN - Diseminasi informasi tentang gempur rokok ilegal terus berlanjut. Kali ini giliran warga Kecamatan Kedopok, Selasa (25/10). Satpol PP Kota Probolinggo bersama Kantor Bea Cukai setempat gelar Sosialisasi Perundang-Undangan di Bidang Cukai di sebuah hall di Jalan Mayjend Panjaitan.

Mewakili Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin, Asisten Administrasi Pemerintahan Gogol Sudjarwo mengimbau seluruh peserta, agar dapat membantu dan menginformasikan ke pemerintah jika menemukan peredaran rokok ilegal. "Tolong informasikan apabila ada peredaran rokok ilegal, bagi bapak-bapak yang mengonsumsi pun untuk rokok, jangan sampai mengonsumsi rokok ilegal," katanya.

Peserta sosialisasi kali ini berasal beberapa kelompok masyarakat. Diantaranya, ojek online, UMKM, kelompok tani dan pemilik warung pracangan penjual rokok eceran. Disampaikan oleh Kasatpol PP Aman Suryaman, alasan dilibatkannya berbagai kelompok masyarakat tersebut karena adanya pergeseran dalam peredaran rokok ilegal.

"Kenapa ojek online kok sekarang ini diundang? Karena untuk pergeseran barang-barang ilegal sekarang sudah ada perubahan, tidak lagi menggunakan sales, kadang-kadang sekarang menggunakan jasa pengantaran. Sehingga mereka juga bisa lebih berhati-hati ketika mengantar paket-paket tertentu yang disinyalir itu barang ilegal," terang Aman.

Terkait penindakan pelanggaran di lapangan, Aman mengatakan sejauh ini telah menyita 30 ribu batang rokok ilegal. "Total kemarin yang kita lakukan ada empat kali kegiatan total hampir 30 ribu batang tersebar di wilayah kota," ungkapnya.

Materi kali ini diisi Ketua Komisi 1 DPRD Mokhamad Jalal, perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo serta dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan. (dp/fa)

BAGIKAN