Pemerintah Pastikan Stok Minyak Goreng Aman, Warga Tak Perlu Panic Buying

2022

KANIGARAN - Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu per liter. Kebijakan tersebut merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Hal ini dijelaskan pula oleh Sekda drg. Ninik Ira Wibawati saat talkshow tentang inflasi di Radio Suara Kota Probolinggo, Kamis (20/1) siang. Menurutnya, dengan perubahan harga, pemerintah sudah menjamin pasokan dan stok minyak goreng tercukupi. “Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga, untuk semua merek,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, katanya, seluruh minyak goreng, dijual dengan harga setara Rp 14 ribu per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil. “Mulai Rabu (19/1) kemarin, Alhamdulillah ada subsidi dari pemerintah. Dan itupun pembeliannya dibatasi, per orang hanya boleh membeli maksimal sampai dua pouch (kantong, red) saja,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tak panic buying. “Saya juga mengimbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli secara berlebihan. Pemerintah menyiapkan subsidi minyak goreng selama enam bulan ke depan,” tuturnya.

Dalam penerapannya, yang didahulukan dalam hal ini adalah jaringan ritel modern seperti supermarket. Khusus untuk pasar tradisional akan diberikan waktu penyesuaian. Diakui Sekda Ninik, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur, untuk menunggu SK Menteri Perdagangan RI terkait mekanisme penyaluran minyak goreng diluar Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Sementara itu, untuk peredaran minyak goreng curah secara bertahap nantinya akan ditarik oleh pemerintah pusat. Berdasarkan data dari Bidang Perdagangan DKUPP ada 12 distributor minyak goreng curah di Kota Probolinggo “Kondisi mereka (distributor minyak curah) saat ini sudah tidak bisa kulak lagi atau dengan kata lain, menghabiskan stok yang ada,” ungkapnya.

Larangan peredaran minyak goreng curah itu sendiri, lanjut sekda, sebagai bentuk perlindungan konsumen dari produk minyak goreng bekas yang tercemar.

Seperti diketahui, laju kenaikan harga minyak goreng, menjadi salah satu andil terbesar inflasi Desember 2021. Dimana pada akhir tahun lalu, inflasi bulanan Kota Probolinggo berada di range 0,78 persendengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,38.

Dari 8 kota IHK di Jawa Timur, semuanya mengalami inflasi. Inflasi ini terjadi karena adanya kenaikan harga pada cabai rawit, minyak goreng, telur ayam ras dan beras. (Sonea)

BAGIKAN