Pemkot Probolinggo Siapkan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota

2022

MAYANGAN - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kota Probolinggo menggelar rapat evaluasi rencana pembangunan industri kota (RPIK) Kota Probolinggo, di Command Centre, Senin (14/11) sore.

Kegiatan ini dihadiri tim evaluasi RPIK Provinsi Jawa Timur, Kepala Pusat Kajian Ekonomi Pembangunan dan Kerakyatan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Dwi Budi Santoso dan kepala perangkat daerah terkait.

Asisten Pemerintahan Gogol Sudjarwo mengatakan sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian pada Pasal 11 ayat 1 yang menyebutkan setiap pemerintah kota dituntut untuk menyusun rencana pembangunan industri mengacu pada rencana induk pembangunan industri nasional (RIPIN) dan kebijakan industri nasional, serta rencana industri pembangunan industri Provinsi Jawa Timur (RPIP).

“RPIP dan RPIK merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri. Dalam menyusun RPIK harus dalam dalam ruang lingkup yang jelas,” terangnya. Ruang lingkup dalam penyusunan RPIK ini meliputi perwilayahan industri dan pengembangan sentra industri kecil dan industri menengah.

Kepala DKUPP Fitriawati mengungkapkan, proses penyusunan RPIK sudah dilakukan sejak tahun 2021 lalu dengan menyusun naskah akademik dan telah beberapa kali melakukan focus group discuccion (FGD) dengan stakeholder. Di tahun 2022 ini, dengan dibantu Universitas Brawijaya, pihaknya mulai menyusun rancangan draft raperda RPIK.

“Sebelum rancangan ini kita serahkan ke DPRD, diharapkan ada rekomendasi dari tim teknis. Maka di hari ini kita akan membahas draft raperda ini untuk mendapatkan masukan-masukan dari tim teknis evaluasi RPIK Provinsi Jatim untuk kesempurnaannya dan nantinya akan kita serahkan ke DPRD Kota Probolinggo untuk dibahas menjadi Raperda. Insyaallah jadwal pembahasan ini di bulan Januari 2023,” ungkapnya.

Fitri menambahkan dengan adanya UU Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dan telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, memberi peran yang cukup besar kepada pemerintah dalam menyusun pembangunan industri yang terencana. Dimana peran tersebut dibutuhkan untuk percepatan pertumbuhan ekonomi melalui industrialisasi.

“Disamping itu arahan Perpres Nomor 80 tahun 2019 tentang percepatan pembangunan ekonomi, Kota Probolinggo masuk di kawasan Bromo Tengger Semeru, dimana sebagai penyangga sektor pertanian, perkebunan dan pariwisata di Jatim sehingga perlu mempersiapkan revitalisasi industri berbasis keunggulan lokal sebagai prioritas pembangunan ke depannya,” urainya.

Menanggapi paparan tersebut, Ketua Tim Evaluasi RPIK Provinsi Jatim Edi Wiyono mengatakan dari 38 kabupaten/kota, hanya 6 kabupaten/kota yang telah menyelesaikan RPIK. Sehingga Kota Probolinggo dianggap belum terlambat untuk menyelesaikan draft raperda RPIK.

“Saya kira sudah lengkap, namun ada beberapa yang secara subtansi yang perlu dicermati. Kata kuncinya, secara aturan penulisannya telah sesuai sistematika dan tata naskahnya sudah memenuhi kaidah,” ujarnya.

Menurutnya, sektor yang berkontribusi tinggi di Kota Probolinggo terletak di sektor perdagangan. Sehingga ia menyarankan agar lebih memperdalam analisis pada draft tersebut untuk lebih menampakkan industri yang juga mampu mendorong sektor perdagangan. (mir/fa)

BAGIKAN