PROBOLINGGO – Pemerintah Kota Probolinggo menerbitkan larangan beroperasi untuk tiga toko penjual minuman beralkohol (minol) di wilayahnya, Kamis (13/8) sore. Keputusan tegas ini diambil karena telah melanggar tiga aturan mulai dari peraturan menteri hingga peraturan daerah. Jadi, pelaku usaha harus tutup sementara sampai izin yang sesuai peraturan dan perundang-undangan sudah beres.
Tiga aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Investasi Nomor 5 tahun 2025 tentang pedoman dan tata cara penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal melalui sistem perizinan berusaha terintegritas secara elektronik (OSS).
Kemudian, pelaku usaha juga melanggar Perda Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2015 yang mengatur tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Perda ini sebagai landasan hukum bagi pemerintah kota dalam menindak peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai izin atau ilegal. Dan perda berikutnya adalah Perda Nomor 6 Tahun tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat.
Menindaklanjuti pelanggaran tersebut Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (DKUMP) memasang stiker dan banner di tiga lokasi usaha. Yakni Toko Hokky milik Yulinawati di Jalan Wahid Hasyim; Debben (PT Deluxe Beverage Nusantara) di Jalan Maramis dan Toko Selatan Jaya di Jalan Teuku Umar.
Larangan beroperasi ini sesuai dengan SK Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo tentang pengenaan sanksi administratif daya paksa polisional kegiatan usaha. Di lokasi pertama, Toko Hokky tidak didapati aktivitas penjualan, toko pun tertutup rapat.
Nah, di Debben, petugas gabungan mendapat protes dari pihak pemilik. Meski toko tutup, ada sejumlah orang yang sudah bersiap menunggu petugas. Pelaku usaha mengaku kalau izin yang diajukan sedang berproses. Kendati demikian, banner tetap dipasang sebagai bentuk imbauan untuk segera menyelesaikan proses perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Di lokasi ketiga, Toko Selatan Jaya, tidak didapati pemilik. Petugas hanya ditemui oleh pegawai yang ada di sana. Berjanji akan datang tapi tak kunjung tiba, kembali petugas tetap tegas dengan memasang banner dan stiker serupa, seperti 2 toko lainnya.
Ditemui di lokasi, Kepala Satpol PP Fatchur Rozi bersama Kepala DPMPTSP Diah Sajekti Widowati Sigit menjelaskan, penertiban kegiatan usaha minol di Kota Probolinggo ini berdasarkan kepatuhan dan perizinan yang ada.
“Bahwasanya izin sub distributor, realitanya melakukan pengeceran yang seharusnya ada izin sendiri yang harus dipenuhi. Selain itu, maraknya peredaran minol, promosinya juga gencar, timbulkan kegaduhan dan pengaruh kepada masyarakat. Berdasarkan petunjuk wali kota, kami melakukan penertiban, memasang banner pemberitahuan untuk sementara kegiatan usaha dilarang beroperasi,” jelas Kepala Satpol PP.
Selanjutnya, penertiban serupa rencananya tidak akan berhenti sampai di sini. Satpol PP dan dinas terkait akan mengecek kembali, jika masih ada pelaku usaha minol yang tidak sesuai perizinan akan dilakukan penindakan.
“(Usaha) ditutup sementara sampai izin selesai. Tidak boleh beroperasi sebelum ada izin sesuai. Kalau izin sub distributor, tidak untuk diecer ke masyarakat atau pribadi,” tegas Fatchur Rozi.
Kepala DPMPTSP Diah Sajekti Widowati Sigit menambahkan, izin memang dimiliki oleh pelaku usaha tetapi mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tersebut.
“Toko Hokky juga sub distributor. Untuk Debben mereka perdagangan tetapi ada batasan di perda kita, di Kota Probolinggo, penjualan ecer hanya untuk di hotel, bar, restoran, dan harus minum di tempat. Itu pun dibatasi golongan A. golongan B dan C tidak boleh,” imbuh Fatchur Rozi. (fa/pin)



