KANIGARAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna, Rabu (08/07) pagi, dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi, Penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah, serta penetapan keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025. Agenda ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian pembahasan Raperda setelah melalui pandangan umum fraksi, jawaban eksekutif, hingga pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Santi Wilujeng, didampingi Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, Wakil Ketua I Abdul Mujib. Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Budiono Wirawan, para asisten dan staf ahli, kepala perangkat daerah, serta para camat di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Rapat dimulai setelah forum dinyatakan kuorum dengan kehadiran 24 anggota dewan. Dalam pengantarnya, Wakil ketua II Santi Wilujeng menjelaskan, rapat paripurna ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas tanggapan eksekutif yang telah disampaikan pada rapat Paripurna Dewan tanggal 29 Juni, 1 Juli dan 6 Juli lalu.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Setelah mendengarkan pendapat dari para fraksi, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyampaikan pendapat akhir kepala daerah sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Usai pembacaan rancangan keputusan DPRD oleh Sekretaris DPRD Madiha, seluruh anggota dewan menyatakan persetujuan. Keputusan kemudian ditetapkan dan dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD serta berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan DPRD Kota Probolinggo.
Seluruh anggota dewan secara bulat menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan sebagai keputusan DPRD. Persetujuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan DPRD Kota Probolinggo.
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi yang terbangun selama proses pembahasan.
"Hasil evaluasi nantinya akan menjadi penyempurnaan bersama. Harapannya, pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 ini menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, sehingga pembangunan dan pelayanan publik di Kota Probolinggo semakin efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, dr. Aminuddin menegaskan bahwa persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut bukan menjadi akhir dari proses, melainkan awal untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Ditemui usai sidang dewan, dr. Aminuddin menambahkan, setelah memperoleh persetujuan DPRD, Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (dev/pin)



