DPRD SETUJUI PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

2019-2020

MAYANGAN –  DPRD Kota Probolinggo menerima dan menyetujui pendapat akhir Wali Kota Probolinggo terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada masa sidang III tahun 2019. Persetujuan itu ditandai dengan penandatangan sekaligus penyerahan dokumen antara wali kota dan pimpinan ketua DPRD, dalam rapat paripurna, Selasa (30/7).

Wali Kota Proobolinggo, Hadi Zainal Abidin mengatakan dengan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Probolinggo nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah diharapkan menjadi dasar dalam menetapkan rancangan Perda  tentang rencana pembangunan jagka menengah daerah Kota Probolinggo tahun 2019-2024.

“Diharapkan pelaksanaan pemerintahan di Kota Probolinggo kedepan dapat menjadi semakin lebih baik, lancar dan sesuai dengan harapan bersama terutama harapan masyarakat Kota Probolinggo,” ujarnya.

Di samping itu, Habib Hadi juga berharap seluruh jajaran instansi terkait dapat konsisten dan bersungguh – sungguh dalam melaksanakan amanat dari peraturan perundang – undangan sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya agar proses pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan dengan baik.

“Saya, selaku Wali Kota Probolinggo dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Probolinggo, bersama DPRD bertekad untuk memberi yang terbaik bagi kepentingan masyarakat Kota Probolinggo dalam rangka mewujudkan kesejahteraan yang merata dan berkeadilan,” tegas Habib.

Habib Hadi juga mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada DPRD Kota Probolinggo, atas dedikasi dan kerjasama yang baik dalam menjalankan fungsi pembentukan perda, di mana dalam proses pembentukan rancangan peraturan daerah ini baik secara langsung maupun tidak langsung yang melibatkan peran serta masyarakat dalam memberikan masukan dan saran.

“Semoga akhirnya Perda menjadi payung hukum dari kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat,” harapnya.

Tidak seperti biasanya, persetujuan DPRD ini berjalan mulus terlihat dari sikap fraksi-fraksi terhadap pembahasan 2 raperda ini. Terlihat, dari sikap mereka yang tidak membacakan pendapat fraksi, di mana para Ketua Fraksi langsung menyerahkan dokumen pendapat fraksi kepada Ketua DPRD. Dari 29 anggota DPRD, 10 anggota absen dalam kesempatan paripurna siang itu. (mita/humas)

BAGIKAN