KANIGARAN – Hari kedua di Kota Probolinggo, KPK Republik Indonesia menggelar Sosialisasi Peran Serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, di gedung Sabha Bina Praja, Selasa (16/7). Kegiatan itu dihadiri APIP Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Situbondo, Serta Kabupaten Probolinggo.
Penasehat KPK RI, Budi Santoso mengatakan roadshow bus KPK RI ke berbagai daerah yaitu untuk dekat, bertemu membangun kesadaran dan budaya anti korupsi di wilayah yang didatangi bus KPK. “Dan pada prinsipnya KPK RI ingin menyapa mitra yang ada di daerah, salah satunya dengan cara memberikan sosialisasi, edukasi anti korupsi dan berdiskusi bersama. Sehingga kehadiran KPK tidak identik dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT), jaket orange, pidana dll,” ujarnya.
Disamping itu, Budi juga mengatakan sisi lain yang harus dan wajib dilaksanakan KPK yaitu terkait pencegahan korupsi, koordinasi, supervisi dan monitoring, semua bagian tersebut merupakan pencegahan. Pencegahan sendiri ada sekitar 6 wewenang yaitu, terkait pendaftaran LHKPN, pelaporan, edukasi pendidikan anti korupsi, sosialisasi pemberantasan korupsi, kampanye anti korupsi dan kerjasama dalam pemberantasan korupsi.
“Semoga kehadiran KPK bisa dimanfaatkan oleh semua elemen masyarakat, KPK pun ingin dekat dengan masyarakat sehingga KPK tidak hanya dikenal serem dengan tindakan yang dilakukan. Akan tetapi, dikenal pula dengan upaya pencegahan yang dilakukan,” katanya.
“APIP merupakan garda terakhir pemerintah, peran APIP antara lain melaksanakan salah satu fungsi sebagai auditor internal, pengawasan, Dan, semoga APIP bisa bekerjasama dengan KPK dalam pencegahan serta pemberantasan korupsi,”sambungnya.
Direktur Pengaduan Masyarakat KPK RI, Cahya Hardianto Harefa dalam paparanya mengatakan pasal – pasal korupsi kerugian negara ada dalam pasal 2 dan 3 yang berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (pasal 2). “Dan, setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (pasal 3),” ujarnya.
Disamping itu, Ia juga menjelaskan tindakan lain yang berhubungan dengan korupsi diantaranya, yaitu merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi, tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar, bank yang tidak memberikan rekening tersangka, saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu, orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberi keterangan atau memeberi keterangan palsu dan saksi yang membuka identitas pelapor.
“Kewenangan KPK sesuai pasal 11 UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yaitu melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya tindak pidana korupsi, mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat dan menyangkut kerugian negara paling sedikit 1 miliar rupiah,”terangnya.
Selain itu, Cahya juga memaparkan tugas dari Direktorat Pengaduan Masyarakat antara lain, menerima pengaduan dari masyarakat melalui media yang disediakan, melakukan verifikasi atas pengaduan yang diterima, menindaklanjuti pengaduan masyarakat kategori dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat yang dikategorikan sebagai dugaan TPK.
“Prinsip dari penangan pelapor antara lain, pelapor merupakan sumber informasi awal, manfaat atas pengaduan yang disampaikan bisa beruapa perbaikan sistem untuk pecegahan penyimpangan dan kegiatan penindakan atas pengaduan penyimpangan juga dapat menjadi momentumuntuk perubahan budaya organisasi,”jelasnya. (mita/humas).