Probolinggo, 20/1/2019. Gelar Diseminasi Informasi Pelayanan Terpadu pada Masyarakat (Gadis Penter Mas) kembali hadir di tahun 2019, Minggu pagi (20/1). Mengundang Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Probolinggo dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas IV Probolinggo, membuka layanan tanya jawab bersama pengunjung Pasar Tugu Aloon-aloon terkait tugas pokok dan fungsi serta peranan keberadaan kantor yang berlokasi di kawasan pelabuhan itu, dalam giat talkshow on the street.
Hitamawan Robertho, Kepala Sub Seksie Penindakan dan Sarana Operasi KPPBC mengatakan, salah satu fungsi utama Bea dan Cukai adalah trade facilitator, yang mana fungsi tersebut berarti DJBC menyediakan fasilitas-fasilitas untuk menunjang industri dalam negeri sehingga mampu bersaing dengan industri luar negeri.
Dalam kesempatan pagi itu, salah seorang pengunjung, Sunyoto (45) asal Mayangan menanyakan perihal Peraturan Baru Menkeu tentang Biaya Impor Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri.
“ Intinya barang bawaan semisal katakan senilai lebih dari USD 250 dikenai bea masuk. Yang saya tanyakan, apa tiap barang yang nilainya lebih dari itu akan kena bea? Lalu apakah barang yang dibeli di Indonesia, dibawa ke luar & masuk lagi bakal kena juga? Mohon pencerahannya,” tanyanya.
Pria yang akrab disapa dengan panggilan Robert itu lalu menerangkan bahwa sebenarnya inti dari peraturan ini adalah menghindari org masuk ke Indonesia dari jalur darat, laut, dan udara yang membawa barang (dagangan, keperluan sendiri atau tujuan komersil lainnya) secara langsung tapi tidak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya (PDRI). peraturan ini hanya untuk penumpang biasa, sedangkan untuk orang yang pindahan dari LN kembali ke Indonesia ada aturan tersendiri
“Terkait pertanyaan tadi, yang pertama jawabannya iya, tapi itu merupakan self assessment, jadi ada dokumen Customs Declaration (CD) dibagikan ke setiap penumpang, silakan diisi barang apa saja yang dibawa. Kalau dari pengakuan penumpang atau hasil pemeriksaan pejabat bea cukai ditemukan barang yang harganya di atas USD 250 maka akan dikenakan bea masuk dan PDRI. misal setelah dihitung harganya USD 450, maka pengenaan BM dan PDRI hanya selisihnya yaitu USD 200. tapi barang yg kita laporkan di CD hanya barang yang baru kita bawa dari LN, untuk barang2 yang kita bawa dari DN terus kita bawa kembali tidak perlu dilaporkan,” terangnya.
Ia melanjutkan, untuk pertanyaan kedua, jawabannya juga iya. Seperti poin 1, barang-barang itu mendapat pembebasan dan tidak perlu dilaporkan di CD,” katanya.
Sementara itu, Sasmini, dari Bidang Urusan Tata Usaha KSOP menyampaikan bahwa Badan Meteorogi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis informasi terkait peringatan dini gelombang tinggi yang akan terjadi di Perairan Selatan Kalimantan, Perairan Laut Jawa.
Perempuan asal Madiun itu mengingatkan agar semua pihak baik operator dan masyarakat pengguna jasa transportasi laut untuk mewaspadai terjadinya cuaca buruk dengan tetap harus mengutamakan keselamatan pelayaran.
"Cuaca buruk yang mengakibatkan gelombang tinggi masih terjadi di sejumlah perairan Indonesia. Ini harus diwaspadai oleh operator dan masyarakat. Selalu mengutamakan keselamatan pelayaran dan ikuti petunjuk petugas di pelabuhan," ujarnya.
Ia juga menyampaaikan bahwa pihaknya juga menginstruksikan kepada para petugas di pelabuhan agar selalu memberikan informasi kepada calon penumpang kapal terkait kondisi cuaca dan jadwal keberangkatan kapal serta berikan pengertian kepada calon penumpang tersebut terkait keselamatan pelayaran jika ada penundaan keberangkatan kapal.
"Semakin hari semakin membaik tingkat pengertian masyarakat akan pentingnya keselamatan pelayaran yang menjadi tanggung jawab bersama. Hal ini harus terus diedukasi agar masyarakat semakin sadar bahwa pemerintah sangat peduli dengan keselamatan pelayaran yang harus didukung oleh operator kapal dan tentunya masyarakat," jelasnya.
Salah seorang pengunjung asal Tongas, Anwar menanyakan perihal penerapan fungsi keselamatan maritime, apakah perbedaan fungsi antara Biro Klasifikasi dengan Marine Inspector Syahbandar? Lalu apabila kapal tersebut tidak memenuhi ketentuan keselamatan dan berada diluar negeri (diluar wilayah hukum suatu negara), dapatkah kapal tersebut ditahan? Siapakah yang berhak untuk hal tersebut?
Sasmini didampingi stafnya, Herman Eko Yulianto menerangkan, untuk perbedaan fungsi antara Biro Klasifikasi dengan Marine Inspector Syahbandar dalam hal penerapan fungsi keselamatan maritime. Biro Klasifikasi adalah badan swasta yang bertugas untuk mengklaskan kapal pada negara bendera kapal dimana klas kapal berlaku selama 4 tahun, sedangkan Marine Inspector Syahbandar adalah suatu instansi pemerintah yang mengadakan pemeriksaan serta pengawasan terhadap kapal-kapal asing maupun domestik apakah kapal tersebut laik laut atau tidak dan dilakukan pada pelabuhan negara. yang mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi seperti penahanan kapal bila ditemukan pelanggaran keselamatan yang serius.
“Lalu terkait pertanyaan kedua, bila kapal tersebut tidak memenuhi ketentuan keselamatan dan berada diluar negeri (diluar wilayah hukum suatu negara), maka kapal tetap dapat diberikan sanksi penahanan. Yang berhak untuk melakukan hal tersebut adalah Port State Control negera pelabuhan yang disinggahi,” tandasnya. (Sonea)