WAJIBKAN ZAKAT PROFESI BAGI ASN MUSLIM

2019-2020

KANIGARAN - Sebagai umat muslim, zakat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan, terlebih bagi umat muslim yang berpenghasilan. Peraturan mengenai zakat ini sudah diatur dalam undang-undang, dan dalam hal ini, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota menggelar Sosialisai Pearturan Wali Kota Nomor 237 Tahun 2019 tentang Pengumpulan Zakat Profesi atau Zakat Pendapatan Bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai BUMD di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Perwali ini berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian atau Lembaga, Sekretariat Jenderal, Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

efc4ab0e 203e 4c2c b9ea 6af292db109fAcara ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota Hadi Zainal Abidin, Rabu (12/2) di Puri Manggala Bhakti, dengan didampingi Sekretaris Daerah drg. Ninik Ira Wibawati, para Asisten, para staf ahli, Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemkot Probolinggo, perwakilan BUMD Kota Probolinggo, bendahara gaji OPD se- kota Probolinggo, dan pengurus Baznas Kota Probolinggo.

“Syukuri apa yang kita punya, jangan sampai lupa menunaikan kewajiban kita (membayar zakat). Karena apa yang kita lakukan ini disamping merupakan aturan resmi, juga menjalankan rukun Islam ketiga,” tutur wali kota dihapadan sekitar 100 orang yang hadir pagi itu.

Pemkot berupaya mengajak seluruh ASN beragama Islam di lingkungannya untuk membayar zakat dengan memberinya surat pernyataan atas kesediaan atau kesanggupan mengisi form yang telah diterima peserta sosialisasi. “Saya berharap kepada seluruh kepala OPD untuk turut menyosialisasikan Perwali ini. Silakan diisi form surat pernyataan itu, semoga dapat berjalan sesuai harapan kita semua” harapnya.

Menurut Kepala Bagian Kesra, Agus Dwiwantoro menuturkan sosialisasi ini digelar demi terwujudnya penyamaan persepsi tentang tata cara pemotongan zakat dan besaran pendapatan pegawai yang wajib dipotong.

Berdasarkan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan, dijelaskan oleh Wakil Ketua I Baznas Kota Probolinggo Imam Mudzakir, bahwa yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperbolehkan pekerjaan bebas lainnya.

4a24457e 8a5e 48c9 8996 1f92a2a80833“Disepakati akan wajibnya zakat profesi ini apabila telah mencapai nishabnya. Nihsab emas sama dengan 20 dinar, setara 85 gram emas 24 karat, 97 gram emas 21 Karat dan 113 gram emas 18 karat,” jelasnya.

Imam Mudzakir pun mengilustrasikan: Ahmad seorang ASN dengan gaji per bulan plus tunjangan kinerja sebesar Rp 5,5 juta. Maka, zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp 5,5 juta dikalikan 12 bulan sama dengan Rp 66 juta.

Dengan demikian, zakat yang wajib dikeluarkan Ahmad adalah Rp 66 juta dikalikan 2,5 %, yakni sebesar Rp 1,65 juta dalam setahun. Jika diangsur setiap bulan maka yang harus dibayar adalah Rp 137.500. Imam menyatakan, zakat yang terkumpul itu nantinya bakal disalurkan kepada yang berhak menerima.

Selain itu, Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Kota Probolinggo Agung Mauludy, mengucapkan terima kasih kepada peserta sosialisasi yang hadir. “Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak ibu sekalian atas kontribusi bapak ibu bagi negara melalui pembayaran pajak,” ucapnya.

Menurutnya, penghitungan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah penghasilan netto dikurangi zakat dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikurangi Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikalikan tarif pajak.

“Berkenaan dengan tarif pajak, penghasilan sampai dengan 50 juta tarif pajaknya mencapai 5%. 50 juta sampai dengan 250 juta sebesar 15%, 250 juta sampai dengan 500 juta sebesar 25% dan di atas 500 juta tarif pajaknya sebesar 30%,” urainya.

“Dengan demikian, akumulasi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, dan tunjangan kinerja dikurangi pajak dan zakat. Pembayaran zakat dan pajak ini merupakan kewajiban seluruh ASN dan pegawai BUMD Kota Probolinggo,” sambung Kasubbid Belanja Tidak Langsung BPPKAD Eko Prasetyo. (dewi)

BAGIKAN