KANIGARAN - Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin dan Wawali Mochmmad Soufis Subri rampung melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Tahun Pajak 2019 menggunakan e-filing di ruang kerjanya, Senin (17/2). Pelaporan ini sebagai bentuk Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi.
“Penyampaian SPT Tahunan ini disediakan untuk memberikan contoh teladan kepada warga Kota Probolinggo sebagai panutan pemimpin daerah yang dapat menumbuhkan dan mendorong kesadaran serta kesadaran masyarakat dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan, sehingga diharapkan dapat terus meningkat dari waktu ke waktu,” ungkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Probolinggo Saiful Abidin.
Wali Kota Habib Hadi dan Wawali Subri menjadi model yang dapat menjadi panutan masyarakatnya. Warganegara Indonesia yang baik, wajib melaksanakan segala peraturan yang tepat, salah satunya adalah pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Saya ajak seluruh warga Kota Probolinggo untuk melaporkan SPT Tahunan yang akan berakhir pada 31 Maret 2020. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan berakhir pada 30 April 2020,” ajak Wali Kota Habib Hadi.
Sanksi denda sebesar Rp 100 ribu akan dikenakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp. 1 juta bagi Wajib Pajak Badan / Usaha yang tidak / terlambat melaporkan SPT Tahunan. Wajib Pajak tidak harus datang ke kantor KPP Pratama Kota, melainkan dapat mengakses melalui www.djponline.pajak.go.id yang memudahkan para Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan dari mana saja, mudah dan praktis, seperti yang dilakukan wali kota dan wawali.
Syarat agar Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-filing adalah cukup terkoneksi dengan jaringan internet. Namun agar Waib Pajak terlebih dahulu telah terintegrasi dan memiliki Electronik Filing Identification Number (EFIN) yang dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak.
Pada tahun 2020 ini, KPP Pratama Kota Probolinggo yang membawahi tiga wilayah yakni Kota / Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang meningkatkan peningkatan Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan 2019. Sampai dengan 14 Februari 2019 WP menggunakan e-filing mencapai 14.759 orang / jiwa, sedangkan tahun 2020 mencapai 17.456 orang / jiwa. Tentu hal ini mengalami pertumbuhan sebesar 18,27 persen.
Langkah-langkah yang dicapai oleh KPP Pratama Probolinggo untuk meningkatkan peningkatan penyampaian SPT tersebut antara lain dengan mengirimkan surat imbauan, SMS Blast dan WhatsApp Blast, wajib pajak, pemasangan baliho di lokasi-lokasi strategis, kerja sama peningkatan dukungan dengan instansi-instansi terkait serta dengan mengimbau warga melalui iklan di radio dan media-media lainnya.
Sementara itu, Wali Kota Habib Hadi optimis ASN di lingkungan kerja telah melaksanakan pelaporan SPT Tahunan. Ia ajakan warga kota juga turut melakukan hal yang sama. “ASN sudah tertib secara administrasi atau keuangan, karena ada skema yang harus dijalankan. Jadi, kami Pemerintah Kota optimis mendukung pembangunan nasional dengan melaporkan SPT Tahunan rutin sebelum batas akhir tanggal yang ditetapkan. Kami harap masyarakat kota melaporkan pajaknya dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Pajak Kuat Indonesia Maju, ”tegasnya. (dewi)