Sebarkan Informasi tentang Kawasan Tanpa Rokok, Satpol PP Ajak Satlinmas Ikuti Sosialisasi
Tempat praktik dokter, baik itu dokter umum, gigi maupun hewan menjadi satu dari sekian banyak kawasan yang termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Seperti terungkap dalam sosialisasi Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 118 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2012 tentang kawasan tanpa rokok dan terbatas merokok. Sosialisasi tersebut ditujukan pada ratusan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) se-Kota Probolinggo, yang digelar Satpol PP setempat di Alun-Alun, Rabu (8/11).