Masa Tenang Pemilu, Bawaslu dan KPU Ajak Pj. Wali Kota Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Masa Tenang Pemilu yang merupakan tahapan akhir sebelum pencoblosan dimulai pada Minggu hingga Selasa (11-13/2). Dalam masa ini, seluruh peserta pemilu tidak diperbolehkan melakukan kampanye dalam bentuk apa pun.