Melalui FGD, Pemkot Ajak Masyarakat Kelola SDA secara Berkelanjutan dan Bertanggungjawab
Pemerintah Kota Probolinggo melalui Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) untuk mengelola Sumber Daya Alam kota setempat. Hal ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 33 ayat 3 menyatakan bahwa, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.