Pengelolaan Informasi Publik Lebih Tertata, Pemkot Adakan Pelatihan Penyusunan Daftar Informasi Publik
Upaya pengimplementasian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik terus digiatkan Pemkot Probolinggo. Dalam peraturan tersebut mewajibkan setiap badan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), untuk menyediakan, membuka dan memberikan informasi publik dengan cepat dan tepat.