2026

Pemerintah Kota Probolinggo menerbitkan larangan beroperasi untuk tiga toko penjual minuman beralkohol (minol) di wilayahnya, Kamis (14/8) sore. Keputusan tegas ini diambil karena telah melanggar tiga aturan mulai dari peraturan menteri hingga peraturan daerah. Jadi, pelaku usaha harus tutup sementara sampai izin yang sesuai peraturan dan perundang-undangan sudah beres.