Pemkot Angkat PPPK dan CPNS STTD Tahap I Formasi Tahun 2019

KANIGARAN - Bertempat di Command Center Kantor Wali Kota Probolinggo, Senin (22/2) siang, berlangsung Penyerahan Surat Keputusan Wali Kota Probolinggo tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Daerah Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2019 dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lulusan Sekolah Tinggi Transpostasi Darat (STTD) di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

PPPK yang saat ini dilaksanakan disebut sebagai pengangkatan tahap I karena merupakan pengangkatan yang dilakukan pertama kali sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan melewati proses yang sangat panjang.

Yaitu sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini karena menunggu peraturan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat yang mengatur tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Hal ini diungkapkan Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin yang diwakili oleh Sekda drg Ninik Ira Wibawati dalam arahannya kepada 13 orang PPPK dan 1 orang CPNS STTD. Hadir dalam giat tersebut Inspektur Tartib Goenawan.

“Kebijakan pengangkatan PPPK tahap I ini memprioritaskan guru honorer kategori II dan tenaga harian lepas penyuluh pertanian sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada tenaga honorer yang telah lama mengabdi khususnya pada Pemerintah Kota Probolinggo,” terang Sekda Ninik.

Tidak hanya itu, Ninik memaparkan pengangkatan CPNS dari lulusan STTD juga pertama kali dilakukan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama yang telah ditandatangani antara STTD dan Pemerintah Kota Probolinggo tentang Peningkatan Pembangunan di Kota Probolinggo melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi STTD.

Melalui surat keputusan pengangkatan dan penempatan,  Ninik berharap para PPPK dan CPNS STTD terus meningkatkan dan menunjukkan kualitas diri, untuk selalu berkomitmen dan memiliki moralitas serta tanggung jawab profesi sebagai Aparatur Sipil Negara. Memiliki disiplin dan etos kerja yang tinggi, memahami posisi, peran, tugas, fungsi dan kewenangan instansi masing-masing, memiliki pengetahuan dan wawasan, serta mampu bekerjasama dalam tugas-tugas selaku aparatur pemerintah.

“Perlu diingat bahwa, kepuasan kerja seorang Aparatur Sipil Negara tidak ditentukan oleh besarnya gaji yang diterima, tetapi ditentukan oleh tingginya kepuasan dan kesejahteraan masyarakat yang dilayani sesuai kemampuan dan profesionalitas yang dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara tersebut. Inilah yang membedakan Aparatur Sipil Negara dengan profesi-profesi lainnya, karena keuntungan Aparatur Sipil Negara bukanlah bersifat materi, tetapi lebih bersifat pada pengabdian kepada bangsa, negara, khususnya pada Pemerintah Kota Probolinggo,” tegasnya. (dewi)

BAGIKAN