Libur Panjang, Pemkot Probolinggo Terbitkan SE Pembatasan Berpergian Bagi ASN-Non ASN
Sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID 19 di Kota Probolinggo, pemerintah setempat mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN selama libur tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi COVID 19.