Komitmen Bersama Mewujudkan Standar Pelayanan Publik yang Benar
“Sesuai amanat Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, kita sebagai penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyediakan pelayanan publik baik berupa barang, jasa dan atau pelayanan administrasi bagi setiap warga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” buka Sekda Ninik Ira Wibawati dihadapan pejabat perangkat daerah yang menangani pelayanan publik, Kamis (28/4) di Puri Manggala Bhakti.